Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

Pelaku Begal Anak, Bypass Krian Sidoarjo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krian

 

Sidoarjo TargetNews.id — Tiga remaja pelaku begal diringkus Unit Reskrim Polsek Krian usai membegal dua anak di bawah umur.

Bermodal sepeda motor Honda PCX merah, mereka menghadang, memukul, lalu merampas tas korban yang berisi dua handphone dan uang tunai.

Aksi keji itu terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 dini hari, di Jalan Raya Bypass Krian.

Dua korban berinisial MRA (15) dan RCA (12) sedang berboncengan saat tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai motor nopol L 2555 DAR.

Setelah memaksa korban berhenti, pelaku langsung memukul bagi belakang kepala MRA, lalu merampas tas selempangnya.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone 13, Samsung Galaxy A04e dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat, dengan Beri Imbauan

Usai merampas barang korban, ketiganya langsung melarikan diri.

Namun aksi mereka tak berlangsung lama. Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian membantu dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Krian. Polisi pun bergerak cepat.

Ketiganya, Dany Ifan Aditia (19), Jogosatru, Sukodono – Anggoro Setya Putra (19) – dan Novan Anugro Tri (19), keduanya asal Tambak Kemerakan, Krian, berhasil diringkus di lokasi yang tak jauh dari TKP tak lama setelah kejadian.

“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian,” ujar AK, salah satu keluarga korban.

Baca juga  Terselengaranya Tasaykuran Dalam Rangka Ruwah Desa Pagerngumbuk Sukses Di Gelar Penuh Dengan Hikmah

Dalam penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Krian turut mengamankan barang bukti berupa Satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya. Selasa 29 Juli 2025.

Ia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kunjungan Bupati Mappi Ke Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB

BERITA UTAMA

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menjelaskan

Artikel

Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 11/Mirit juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Artikel

Kasad Resmikan 47 Titik Sumur Bor, Manunggal Air di Jambi

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

BAZNAS Sampang Jalin Silaturahmi dengan BPN Sampang, Bahas Optimalisasi Pengumpulan ZIS

Artikel

Wali Kota Tegal Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN

BERITA UTAMA

SUDAH KESEKIAN KALINYA KEBAKARAN TERJADI DI PELABUHAN TUKS, KALIANGET