Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

 

TARGETNEWS.ID Nganjuk – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

Baca juga  Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (acha)… Kabiro Nganjuk Jomsen

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria ll Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda 5 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Penjara

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri UndanganLomba Desa/Kelurahan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2023

BERITA UTAMA

Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa 1612-07/Satar Mese Laksanakan Anjangsana Ke SMP N 6 Satar Mese

Artikel

Usai Divisitasi KI Jateng, Brebes Lanjut Uji Publik

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

BERITA UTAMA

Bupati Tegal Serap Aspirasi Warga Sidamulya soal Pertanian, UMKM, dan Drainase