Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

 

TARGETNEWS.ID Nganjuk – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tahawa Bripka I Wayan Sanjaya memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

Baca juga  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (acha)… Kabiro Nganjuk Jomsen

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Heboh! Transaksi Mobil HRV di Jatim Berujung Saling Lapor, Ikke Septianti Kepanasan

Artikel

Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bangkalan, Polisi Selidiki Pelaku dan Motif

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Kesiapan Operasi Lalu Lintas, Polres Pulang Pisau Laksanakan Latihan Praoperasi Patuh Telabang 2025

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Giat Ulang Janji dan Saresehan Anggota Pramuka Kwarran Karanganyar Kab. Kebumen ke 63 Tahun 2024