Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

 

Nganjuk – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Baca juga  Tenaga Kesehatan Hewan Jateng-DIY Ikuti Pelatihan di Brebes

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

Baca juga  Pendaftaran Turnamen Esports Kejari Surabaya Baru Dibuka 2 Jam Sudah Terpenuhi 32 Kouta

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bareskrim Mabes Polri Akui Andil Besar LQ Indonesia Dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

Artikel

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV

BERITA UTAMA

Warga Kunjang Kediri, Desak Kapolres Tegakan UDD Pertambangan

Artikel

Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Uncategorized

Persiapan Lomba Polisi Cilik, Satbinmas Tegal Kota Latih Sejumlah Anak SD

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Stop!!! Buang Sampah Kesungai Ini Yang Dilakukan Bripka Andi

Uncategorized

Begini cara Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas