Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:44 WIB

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

Kasus Penganiayaan, di Warung Karaoke Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

 

Nganjuk – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Baca juga  Danramil 06/Sruweng Hadiri Apel Gelar Kesiapan Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pemilu

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

Baca juga  Dua Anak yang Sempat Dikira Hilang di Pontianak, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Jamin Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Ploting Point Pagi dan Penling

Uncategorized

Pastikan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Ploting Point Pagi dan Penling

Artikel

Polsek Bandar Edukasi Siswa SMPN 2 Tentang Bahaya Kenakalan Remaja

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Demangsari

Artikel

Kakorlantas: Persiapan Arus Balik Jadi Fokus Selanjutnya

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala