Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

Kemana Polsek Semampir, Penada Tembaga Tidak di Tangkap Selak Kabur Waaah Lelet

 

Surabaya – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tidak segera menangkap Fauzan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menampung hasil pencurian kabel tembaga, menimbulkan tanda tanya besar.

Meskipun tempat usaha Fauzan berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari Polsek Semampir, namun DPO tersebut belum juga diringkus.

Kejanggalan ini semakin kentara setelah sejumlah awak media melihat Fauzan beraktivitas di tempat usahanya pada Senin (28/7) pagi, ditemani dua pegawainya. Ia seakan tidak terpengaruh oleh status DPO yang disandangnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari pencurian kabel tembaga milik Achmad Yalis yang dilakukan oleh Sufwen dan Risal. Setelah mencuri, mereka menjual barang curian itu kepada Fauzan.

Baca juga  Kasium Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nama Fauzan bahkan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebagai pihak pembeli barang hasil kejahatan dan menjadi DPO.

Saat ini, Sufwen telah tertangkap pada 1 Mei 2025 dan sedang menjalani persidangan. Namun, dua tersangka lainnya, Risal dan Fauzan, masih bebas. Situasi ini memicu kebingungan publik, terutama karena Fauzan masih bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa.

Ketika dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Mochamad Su’ud, tidak banyak memberikan keterangan.

“Maaf mas itu ranah penyidikan tidak bisa kami sampaikan, tahapan proses sudah dilaksanakan, polres sudah kita lapori ttg perkembangan penyelidikan,” jawab Su’ud melalui pesan singkat pada Jumat (25/7) lalu.

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Jawaban tersebut dinilai tidak transparan dan memperkuat dugaan adanya kelambanan dalam penanganan kasus. Minimnya informasi ini membuat publik semakin gusar dan mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan nyata.

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, pihak pelapor telah melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim pada Kamis (31/7) terkait kinerja penyidik Polsek Semampir yang tidak segera menangkap DPO Fauzan.

Publik berharap pihak berwajib tidak berhenti pada penetapan status DPO, tetapi juga menunjukkan keseriusan dan menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak, bukan sekadar penetapan administratif.

Publik menantikan langkah tegas dari kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, dan penetapan DPO bukan sekadar formalitas tanpa arti. @bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPC PERADI KOTA PONTIANAK AKAN MENGADAKAN MUSYAWARAH CABANG, PANITIA PELAKSANA TELAH TERBENTUK

Artikel

Satgas Pangan Polres Pulang Pisau: Tidak Ada Pelanggaran HET, Stok Beras Aman Hingga Tutup Tahun

Artikel

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Hadiri Pertemuan Adat Kepok, Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Menembak, Prajurit Yonif 6 Mar Laksanakan Menembak TTO

Uncategorized

Sambut HUT Polwan ke -75, Polres Ponorogo Gelar Bakti Kesahatan Untuk Pelajar SLB