Pulang Pisau – Polsek Kahayan Kuala terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan mengintensifkan sosialisasi pencegahan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Melalui kegiatan ini, petugas Polsek bersama unsur pemerintah kecamatan dan masyarakat memasang spanduk imbauan “STOP ILLEGAL FISHING” di lokasi-lokasi rawan aktivitas penangkapan ikan yang merusak ekosistem, seperti di area jembatan dan bantaran sungai.
Kapolsek Kahayan Kuala, AKP G. Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan edukasi langsung kepada warga, khususnya nelayan, agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang, seperti menggunakan racun, setrum, atau bahan peledak.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar akan dampak buruk illegal fishing. Bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan mengancam kelangsungan hidup nelayan itu sendiri,” ujar AKP G. Prasetyo, S.H.
Selain pemasangan spanduk, Polsek Kahayan Kuala juga melakukan pendekatan dialogis kepada masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga ekosistem perairan dan mendukung program pelestarian sumber daya alam.
Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, Polsek berharap masyarakat semakin paham dan menjauhi praktik-praktik yang dapat merugikan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.










