Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:30 WIB

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

PT. ARIMA SINAR ABADI SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PERSOALAN PHK TERHADAP SAUDARI ANISA NURAENI

TargetNews.ID Karawang, Jabar– PT. Arima Sinar Abadi, melalui kuasa hukumnya Wawan Irwanto, SE., SH., dari Kantor Hukum PAMSUS33 TANAH AIR, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Saudari Anisa. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana terkait 13 Agustus 2025

Keputusan PHK diambil setelah yang bersangkutan tercatat berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja jo. Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau ketidakhadiran tanpa keterangan selama jangka waktu tertentu dapat menjadi alasan berakhirnya hubungan kerja. Sebelum keputusan diambil, PT. Arima Sinar Abadi telah memberikan tiga kali surat peringatan resmi kepada Saudari Anisa, serta melakukan pembinaan. Bahkan, yang bersangkutan pernah membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk bekerja dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan indisipliner berupa tidak masuk kerja tanpa berita.

Baca juga  Sembari Patroli, Aipda Priyo Sosialisasi Cegah Karhutla

Sebagai bentuk kepatuhan, PT. Arima Sinar Abadi telah menawarkan kompensasi sesuai Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pemberian uang kompensasi kepada pekerja berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Selain itu, perusahaan juga membuka opsi bagi Saudari Anisa untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai dan tanpa merugikan pihak manapun.

Dalam penanganan kasus ini, perusahaan juga senantiasa berkoordinasi dan bersikap kooperatif dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, sesuai amanat Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha dan pekerja untuk mengupayakan perundingan bipartit dan tripartit sebelum melangkah lebih jauh. Langkah ini ditempuh semata-mata untuk menjaga agar persoalan tidak melebar, demi kelancaran operasional perusahaan, rumah sakit mitra, dan keberlangsungan mata pencaharian puluhan karyawan lainnya.

PT. Arima Sinar Abadi juga menegaskan bahwa Rumah Sakit LIRA MEDIKA Karawang, sebagai mitra kerja, telah melakukan seluruh prosedur perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rumah sakit ini berkomitmen untuk selalu mengikuti standar peraturan ketenagakerjaan dan prinsip keadilan, sehingga segala proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perusahaan menyayangkan bahwa persoalan yang sebenarnya bersifat kecil ini justru berkembang menjadi polemik, padahal dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.

Baca juga  Komandan Koramil 06/Selakau Berikan Sosialisasi Rekrutmen Calon Anggota TNI AD Kepada Siswa SMAN 01 Seranggam

Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali, termasuk menghubungi Saudari Anisa dan kuasa hukumnya, Eris Suriyana, SH. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum mendapat tanggapan positif. Perusahaan menyesalkan hal ini, karena terbuka untuk berdialog dan mencari jalan tengah yang terbaik sesuai koridor hukum.

Sebagai perusahaan outsourcing yang berkomitmen pada prinsip taat aturan dan pemberdayaan masyarakat, PT. Arima Sinar Abadi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Penyelesaian yang damai akan menjaga keharmonisan hubungan industrial, meminimalisir potensi gangguan operasional rumah sakit, dan memastikan hak-hak pekerja lain tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, serta peraturan pelaksana terkait.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Uncategorized

Kembali Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian.

Artikel

Dandim 1208/Sambas Hadiri Vicon KASAD Peresmian Sumur Bor Program TNI Manunggal Air Tahun 2024 Desa Sebunga.

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Logistik Pemilu Mulai Berdatangan, Polres Batang Tingkatkan Pengamanan

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-03/Reok Mengikuti Latihan Simulasi Bencana di Kefikevan Reo, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli