Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

Bongkar Penjual Subsidi Ilegal 17,8Ton Mendekam Jeruji Besi Polres Ngawi

TARGETNEWS.ID NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.

Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.

Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Baca juga  Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Madiun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Sore Usai Tunaikan Tugas Pagi hingga Siang Hari

Artikel

Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama bagi pengendara

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Siaga di Mako Polsek Sebangau Kuala antisipasi bencana

Artikel

Riam Bidadari Jadi Lokasi Wisata Rally 2025, TNI Hadir Jaga Keamanan dan Ketertiban

Uncategorized

Pastikan Pemilihan Berjalan lancar, Kapolres Pulang Pisau Bersama Pamatwil Kabupaten Pulang Pisau dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Pos Pengaman

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Bersama Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Jalan Sehat Dalam Rangka Festival Tambun Bungai Tahun 2023

Artikel

Tim Verifikasi Korem 101/Antasari Kunjungi Kodim 1002/HST Jelang Sertijab Dandim