Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di Enam TKP

 

GRESIK Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkug Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musholah Thorikul Huda Dusun Kebondalem Desa Domas Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Wilayah Kedamean, masjid wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio. Kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat.

Baca juga  Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

Juga dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Mushola Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Baca juga  Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Kapolsek Menganti menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota yang selalu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kunjungi SDN 1 Bareng, Kapolres Ponorogo Berikan Edukasi Larangan Bullying

Artikel

Jaga Situasi Kondusif, Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Kegiatan Komsos di Kampung Arwanop

Artikel

Lagi Dan lagi Pangdam XII/Tpr Serahkan 10,54 kilogram sabu ke BNN Ajak Semua Pihak Perang Melawan narkoba

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Menart 2 Mar Gelar Senam Kesegaran Jasmani

Artikel

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

Artikel

Pemkab Tegal Raih Penghargaan IGA 2024