Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Pekerjaan Rekuntruksi Jalan Jatijejer Kesemen Mojokerto, Dana APBD 2025 Hancur Retak Dan Asal-Asalan Oleh CV.Kenonggo Jaya

Pekerjaan Rekuntruksi Jalan Jatijejer Kesemen Mojokerto, Dana APBD 2025 Hancur Retak Dan Asal-Asalan Oleh CV.Kenonggo Jaya

Pekerjaan Rekuntruksi Jalan Jatijejer Kesemen Mojokerto, Dana APBD 2025 Hancur Retak Dan Asal-Asalan Oleh CV.Kenonggo Jaya

Mojokerto. TargetNews.id (20/08/2025) Didalam penelusuran awak media pada (15/08/2025) pukul 10.13. wib saat dilapangan menemukan pekerjaan proyek milik Dinas PUPR untuk rekuntruksi jalan, didalam pekerjaan ini ada yang hancur penuh keretakan dan baru dikerjakan terletak dilokasi jatijejer-kesemen kab.mojokerto dikerjakan oleh Subkontrak CV.Kenonggo Jaya dengan Anggaran Biaya.Rp.3.665.555.000.00 Belanja Modal Jalan Kabupaten-Rekuntruksi Ruas sumber dana APBD 2025 mulai pekerjaan (20/05/2025) sampai (16/09/2025) dalam hasil kerja tidak sesuai spefikasi, Hancur penuh keretakan apalagi masih tahap dikerjakan, ini saja baru dikerjakan sudah banyak yang retak apalagi sudah lama dibiarkan, pastinya semakin lama semakin hancur dan tak bisa dilewat nantinya untuk penghubung jalan antar desa, Proyek Pengerjaan subkontrak CV.Kenonggo Jaya pemilik alias pak Gendut dan juga pelaksana alias pak Jepang, “Apakah pekerjaan ini Pantas Atau layak untuk rekuntruksi jalan dengan Pengerjaan Asal-Asalan Dan Banyak Keretakan ,!!!

Saat investigasi dilapang dilokasi proyek rekuntruksi jalan jatijejer tidak bisa bertemu dengan pelaksananya dan konsultannya, hanyalah orang pekerja yang kita temui, sehingga kesulitan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kerusakan fatal dan retak, ‘Kok bisanya pengerjaan ini dilepas tanpa ada konsultan pengawas dan pelaksananya,’tegas kami., Saat mendapatkan informasi bahwa Pelaksana alias pak Jepang dengan no.hp 0822 45050xxx yang sulit kami hubungi melalui whassap atau per telfon tidak bisa memberikan klarifikasi bahkan belum juga direspon sehingga awak media menaikkan berita ini.

Baca juga  Kodim 1002/HST Dukung Kegiatan Ekstrakurikuler TK Kartika XXVIII-25

Seharusnya pihak Dinas PUPR Kab.mojokerto tetap tegas mengontrol dan mengevaluasi hasil kerjaan yang kurang memenuhi syarat sehingga pekerjaan Rekuntruksi jalan benar-benar sesuai dengan spefikasinya agar tidak dikerjakan secara asal-asalan dan sebagaimana mestinya sesuai Standart Oprasional(SOP) yang tertuang didalam Rancangan Anggaran Biaya(RAB) dan aturan yang ada didalam perjanjian pengerjaan proyek milik pemerintah agar pihak Subkontrak tidak semerta merta bekerja seenaknya saja tidak boleh asal dikerjakan.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam kontrak subkontrak pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sanksi ini bisa berupa denda, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Baca juga  Kembali, Bhabinkamtibmas Marang Laksanakan Patroli Karhutla

Sanksi Administratif seperti denda: keterlambatan, kerusakan fatal, pemutusan kontrak, dan Daftar Hitam (blacklist) bagi kontraktor.

Tuntutan ganti rugi:
atas kerugian negara atau pengguna layanan akibat kelalaian atau kerusakan fatal untuk pelaksana proyek.

Sanksi pidana:
apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi, penggelapan anggaran, atau pemalsuan laporan pekerjaan.
Kewajiban perbaikan (remedial work): jika ditemukan cacat, kerusakan atau kegagalan struktur, kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan dalam jangka waktu tertentu jika waktu ditentukan habis maka ada biaya gantirugi perhari sesuai dalam perjanjian.

Apalagi dalam agendanya Kab.Mojokerto sangat diperhatikan oleh Bapak Bupati Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., yang juga dikenal sebagai Gus Barra, menegaskan dan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan tidak diperbolehkan yang melanggar perintah atau menolak kebijakan pemerintahan kab.mojokerto baik dalam bidang perbaikan/pekerjaan jalan di mojokerto raya ini, ‘Jika Masih Tetap Bandel Maka Siap Kami Tindak Lanjuti, Tegasnya’.

 

Tim.Red/lmbad

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, Aipda Mahardika Sambangi Objek Wisata

Artikel

21 Personel Polres Batang Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Cartenz – 2023

BERITA UTAMA

Ops Ketupat 2023, Tim Pamatwil Korlantas Polri Tinjau Posyan di Bojonegoro

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Ikuti Sosialisasi Mitigasi dan Pemanfaatan Air Hujan

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam.