Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor

 

Mojokerto TargetNews.id 21/8/2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Kamis (21/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dr. Fauzi Pratama, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VIII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus pertama terjadi di Perumahan Pondok Indah 1 Blok G Nomor 3, RT 2 RW 1, Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M.M (21), warga Pasuruan, dan R.H (31), warga Pasuruan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah melarikan diri sambil membawa senjata tajam jenis pedang.

Baca juga  Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Ikuti Apel Gelar Kesiapan Latihan Satuan Lanjutan II Triwulan III TA 2024

Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juli 2025. Perkara ini terkait tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Aksi kejahatan tersebut terjadi di area parkir rumah kos di Dusun Keto, RT 001 RW 001, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca juga  Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Berikan Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, yakni A.R (54), warga Kabupaten Pasuruan, dan R.H (35), warga Pasuruan.

“Kejahatan selalu mengintai kita di mana pun berada. Saya berharap masyarakat, khususnya warga Mojokerto, selalu berhati-hati dalam berkendara. Jika melihat atau mengetahui kejadian yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pesan AKP Fauzi.(Tiyasih)

Share :

Baca Juga

Artikel

BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE GENCAR SOSIALISASI WARGANYA UNTUK BERANTAS PUNGLI

BERITA UTAMA

Kasus Penganiayaan Wartawan Selesai Dengan 150Juta Deal Tunai

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Mengikuti Gelar Apel Operasi Patuh Turangga Tahun 2023 Mendorong Disiplin Berlalu Lintas sebagai Cermin Moralitas Bangsa

Uncategorized

Silaturahmi Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Food Estate Patroli Dialogis Di Wilayah Binaannya

Uncategorized

Permudah Koordinasi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Jatim Petakan Blackspot dan Rawan Bencana di Malang

BERITA UTAMA

Bagikan 250 Takjil, Dirut: Semoga Media Mitrabangsa Terus Menebar Manfaat

BERITA UTAMA

Penguasa Lahan (TKD), Digugat Pemdes Giripurno, Melalui Pengacara Negara Batu