Home / Uncategorized

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:52 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

Surabaya, Targetnews.id || Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca juga  Guna Ciptakan Harkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Patroli Pagi di Kantor PPK dan Panwascam Sebangau Kuala

“Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).

Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram,” pungkas Kompol Fadilah.

Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.

Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran kantor penyelenggara pemilu, pilkada 2024 dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman,” tutur Fadilah.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala gencar menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Uncategorized

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Giat Sosialisasi Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Datangi Warga Binaan dan Utarakan Ini

BERITA UTAMA

Musda Lanjutan DPD KNPI Padang Pariaman Sah Di Nahkodai Havis Al Arif

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sosialisasi Stop Pungutan Liar di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Bea Cukai, Madura Didemo Ribuan Massa Reformasi Jadi Tuntutan

BERITA UTAMA

Hari Pertama Pelaksanaan program Running Operasional Makan Bergizi Gratis Digelar Di Wilayah Kodim 1009/Tanah Laut