Home / Uncategorized

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:52 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

Surabaya, Targetnews.id || Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca juga  Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, Imam Besar Masjid Istiqlal Kunjungi Rutan Kelas I Jakarta Pusat

“Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).

Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram,” pungkas Kompol Fadilah.

Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.

Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.

Baca juga  Heboh Kelakuan Bejat Sang Predator Calek Terpilih Lecehkan Anak di Bawah Umur

Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman,” tutur Fadilah.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Artikel

Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Artikel

Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor PLTU Pulang Pisau

Artikel

Pj. Walkot Tegal Monitoring Potensi Pengolahan Ikan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Dampingi Kapolda Kalteng Panen Raya Jagung Kuartal IV, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Artikel

Media TargetNews.ID Bersama Pelindo Serta Bank, Jatim Bagikan Baksos

BERITA UTAMA

Sambangi UMKM Warga, Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 57 Tahanan