Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Pelaku Sepda Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

Pelaku Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

Pelaku Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

TANJUNGPERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Baca juga  Tunjangan Insentif Guru Ngaji, Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

Baca juga  19 Orang PKL, Jalani Sidang Tipiring

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tegal Gelar Apel Kesiapan Pelayanan May Day Fiesta 2026

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Padih Batu Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK di Mapolsek Pandi Batu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi Dan Himbauan.

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling

BERITA UTAMA

Pendidikan Lingkungan Bentuk Perilaku Anak Disiplin Kelola Sampah

BERITA UTAMA

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD