Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Pelaku Sepda Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

Pelaku Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

Pelaku Motor di Tangkap, Polsek Kenjeran

TANJUNGPERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Baca juga  Ratusan Personel Polres Batang Jalani Ujian Bela Diri Polri

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

Baca juga  Ciptakan Pilkada Damai, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

PERTAJAM NALURI TEMPUR KORPS MARINIR PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UNPD MENEMBAK TTO

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Malam di Wilkumnya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bagikan Kartu Nama untuk Warga Masyarakat di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Liputan Soal Rokok Ilegal Berujung Viral, Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum

BERITA UTAMA

Vaksinasi Covid-19 Inklusi Sasaran Masyarakat Kampung Budaya Jalawastu Brebes

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Bendungan

Artikel

Bersama Forkopimda, Dandim Tabalong Sambangi Sejumlah TPS