Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:29 WIB

Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak: Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

Uang Palsu Rp100 Ribu & Rp50 Ribu Gagal Beredar

TargetNews.ID Pontianak, Polda Kalbar – (26/8) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada bulan Juli 2025 terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial JW (30), warga Balai Karangan; V (25), warga Kabupaten Landak; serta EY (45), warga Pontianak.

Ketiganya mengaku telah melakukan praktik pemalsuan uang rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar.

Modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka menyiapkan uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebagai contoh, kemudian menggandakannya dengan cara memindai menggunakan mesin scanner berwarna, mencetak hasilnya di atas kertas concorde ukuran F4, lalu memotongnya sesuai dengan ukuran uang asli.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi, seperti printer Epson 3210, stempel cap, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga beberapa ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

Baca juga  Lewat Upacara Bendera, Satlantas Polres Pulang Pisau Tanamkan Disiplin dan Anti Kenakalan Remaja pada Pelajar

“Karena adanya peran dan keaktifan masyarakat yang melapor, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut sempat beredar luas,” ungkap Kanit Ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para pelaku adalah ekonomi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara instan. Pihak Bank Indonesia juga telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa uang yang disita memang uang palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Polsek Sebangau Kuala Gelar KRYD Sasar Premanisme hingga Narkoba

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol, Upaya Satlantas Polresta Palangka Raya Cegah Balapan Liar

BERITA UTAMA

DAMPINGI PENYALURAN BLT-DD, WUJUD PERAN AKTIF BABINSA KORAMIL 13/BULUSPESANTREN KEPADA MASYARAKAT

Artikel

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Telkom Malang Kota Dan PRM Akan Dilaporkan Ke Kejakasaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Ibu-ibu

Artikel

Wujud Kepedulian Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Sumbangkan Darah di Hari Bakti TNI AU Ke 77

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolair Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Ganti Ketua Antar Waktu, Djoko Pesan DWP Tetap Bersinergi