Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

 

​JAKARTA || TargetNews.id -Rabu, 3/9/2025 Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah keputusan yang menandai kemenangan penting bagi transparansi publik dan perjuangan melawan korupsi. Putusan ini mengukuhkan kembali keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, yang mewajibkan Inspektorat untuk membuka informasi publik.

​Kabar kemenangan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H.,M.H. selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Senin (01/09/2025). Putusan MA, dengan Nomor 307 K/TUN/KI/2025, menjadi bukti nyata bahwa semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendapat dukungan penuh dari lembaga peradilan tertinggi.

​PKN, sebagai organisasi yang konsisten mengawal transparansi keuangan negara, melihat putusan ini sebagai instrumen vital dalam pencegahan penyalahgunaan anggaran. Menurut Patar Sihotang, keterbukaan informasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca juga  Pastikan Malam Imlek Berjalan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung Patroli di Tempat Ibadah

​”Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya—menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat. Langkah seperti ini jelas mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.

​Upaya Hukum Berlapir yang Menimbulkan Kecurigaan
​PKN menilai bahwa langkah hukum Inspektorat Karawang, yang gigih menggugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan kasasi ke MA, adalah bentuk sikap defensif yang mencurigakan.

Terlebih, informasi yang disengketakan berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.

​Tindakan menghalang-halangi akses informasi publik ini bahkan berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja menutup akses informasi. Atas dasar itu, PKN mendorong lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit investigatif lebih dalam.

Baca juga  Pastikan Kesiapan Wilayah Tingkat Kecamatan Pada Pilkada Serentak, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada

​Patar Sihotang menegaskan bahwa putusan MA ini bukan hanya kemenangan bagi PKN, tetapi juga kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola,” ujarnya.

​Dengan putusan ini, PKN berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU KIP demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh badan publik di Indonesia, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus moral yang harus dijalankan.(Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Remaja Putri Brebes Harus Bergizi

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/ Ruteng Dukung Peningkatan Gaji Guru di SDK Wae Peca Ting

Artikel

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Peran Humanis TNI-Polri dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Artikel

Ajak Ubah Pola Bertani Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Matangkan Kesiapan Paskibra Di Wilayah Binaan Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Berikan Motivasi Agar Tetap Semangat Berlatih

Uncategorized

Talk Show Di Radio H2FM, Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Himbau Masyarakat Aktifkan Satkamling

BERITA UTAMA

Lebaraan Penjualan Telor Asin Meningkat Tiga Kali Lipat

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng