Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

Keterbukaan Informasi Menang, Mahkamah Agung Tegaskan Kewajiban Badan Publik

 

​JAKARTA || TargetNews.id -Rabu, 3/9/2025 Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah keputusan yang menandai kemenangan penting bagi transparansi publik dan perjuangan melawan korupsi. Putusan ini mengukuhkan kembali keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, yang mewajibkan Inspektorat untuk membuka informasi publik.

​Kabar kemenangan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H.,M.H. selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Senin (01/09/2025). Putusan MA, dengan Nomor 307 K/TUN/KI/2025, menjadi bukti nyata bahwa semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendapat dukungan penuh dari lembaga peradilan tertinggi.

​PKN, sebagai organisasi yang konsisten mengawal transparansi keuangan negara, melihat putusan ini sebagai instrumen vital dalam pencegahan penyalahgunaan anggaran. Menurut Patar Sihotang, keterbukaan informasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca juga  Polres Malang Gelontor 43 Ton Beras SPHP Ratusan Warga Sambut Gembira

​”Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya—menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat. Langkah seperti ini jelas mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.

​Upaya Hukum Berlapir yang Menimbulkan Kecurigaan
​PKN menilai bahwa langkah hukum Inspektorat Karawang, yang gigih menggugat hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan kasasi ke MA, adalah bentuk sikap defensif yang mencurigakan.

Terlebih, informasi yang disengketakan berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara, yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.

​Tindakan menghalang-halangi akses informasi publik ini bahkan berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang sengaja menutup akses informasi. Atas dasar itu, PKN mendorong lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit investigatif lebih dalam.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

​Patar Sihotang menegaskan bahwa putusan MA ini bukan hanya kemenangan bagi PKN, tetapi juga kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola,” ujarnya.

​Dengan putusan ini, PKN berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU KIP demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh badan publik di Indonesia, keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus moral yang harus dijalankan.(Antok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

2023___Acara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja Angkatan XLII Gelombang l Tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh Prajurit Lanal Tarempa dipimpin langsung oleh Komandan Lanal

Artikel

Jalan Kaki Sembilan Jam di Hutan Meratus, Babinsa Kodim 1002/HST Pengawal Logistik Pemilu 2024 Tiba di TPS Terluar

Artikel

Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Mengajak Warga Masyarakat Tolak Praktik Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Uncategorized

Jamin Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli ke Stadion Sanaman Mantikei

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Bripka Slamet Sambangi masyarakat sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas