Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 6 September 2025 - 10:39 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

TargetNews.ID Surabaya, – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa, Mapolrestabes Surabaya. Dengan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, beserta Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. Jumat, 05/09/2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi berbeda dengan aksi demonstrasi damai mahasiswa. Kerusuhan justru melibatkan massa perusuh yang sengaja membuat kekacauan, termasuk melakukan pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat.

Kombes Pol Abast juga mengungkapkan, hingga kini total 315 orang telah diamankan, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan sejumlah anak berhadapan hukum (ABH). Dari jumlah tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 27 dewasa dan 6 ABH.

Baca juga  Kodim 0828/Sampang gelar Komsos dengan KBT Untuk Satukan Persepsi Kuatkan Sinergi

Para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana serius, mulai dari pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan Polsek Tegalsari, hingga perusakan 29 pos lalu lintas di Kota Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan 9 pelaku pembakaran Gedung Grahadi, termasuk satu tersangka dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku, serta 8 pelaku anak di bawah umur asal Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain botol molotov, senjata tajam, pakaian, serta handphone yang digunakan untuk berkoordinasi melalui grup WhatsApp.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka penjarahan Gedung Grahadi, yakni MRM (19) dan ML (17), serta pelaku penganiayaan anggota Polda Jatim berinisial EKA, yang menabrakkan sepeda motor ke arah aparat di kawasan Taman Bungkul. Tersangka lainnya, MF (19) asal Sampang, diamankan usai terbukti menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar.

Baca juga  Sidang Perdana Jurnalis, di Jembrana: JPU Jelaskan Proses Publikasi dan Fakta Pelanggaran Sempadan Sungai

Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap adanya 7 pelaku positif narkoba yang turut diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur.

“Kami tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak citra demo damai. Masyarakat jangan mudah terprovokasi ajakan di media sosial. Polisi berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya dan menindak tegas para pelaku perusakan,” tegas Kombes Pol Abast

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 212, 363, 406, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penanganan tegas ini untuk memastikan Surabaya tetap kondusif. Aksi anarkis bukan bagian dari demonstrasi damai, melainkan ulah perusuh yang sengaja menciptakan kerusuhan,” pungkas Kombes Pol Abast. Pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Artikel

Geger Warga Sampang : Akibat Korsleting Listrik, 3 Ruko Di Pasar Karang Penang Sampang Kebakaran

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala imbau masyarakat untuk stop Ilegal miining dan penggunaan bahan kimia / merkuri

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Ikut Berkontribusi dalam Kolaborasi Yayasan Dharma Bhakti Astra dan UMKM di Desa Golo Sepang.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Aplikasi Polri Super App

Artikel

Lapas Bondowoso Gelar Apel Kesiapsiagaan Menjelang Natal dan Tahun Baru

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Lounching Kampung Moderasi Beragama Tingkat Nasional Di Desa Gebangsari