Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 6 September 2025 - 10:39 WIB

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.(foto:bib/TargetNews.ID Sip)

TargetNews.ID Surabaya, – Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait penanganan aksi demo anarkis yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025 di wilayah hukum Surabaya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhara Daksa, Mapolrestabes Surabaya. Dengan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, beserta Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. Jumat, 05/09/2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi berbeda dengan aksi demonstrasi damai mahasiswa. Kerusuhan justru melibatkan massa perusuh yang sengaja membuat kekacauan, termasuk melakukan pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat.

Kombes Pol Abast juga mengungkapkan, hingga kini total 315 orang telah diamankan, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan sejumlah anak berhadapan hukum (ABH). Dari jumlah tersebut, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 27 dewasa dan 6 ABH.

Baca juga  Dugaan Langgar Perda, DPRD Dan Pemkot Surabaya Tak Punya Nyali Tindak Hotel Twin Tower

Para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana serius, mulai dari pembakaran Gedung Negara Grahadi, penjarahan Polsek Tegalsari, hingga perusakan 29 pos lalu lintas di Kota Surabaya.

Polisi berhasil mengamankan 9 pelaku pembakaran Gedung Grahadi, termasuk satu tersangka dewasa berinisial AEP (20) asal Maluku, serta 8 pelaku anak di bawah umur asal Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain botol molotov, senjata tajam, pakaian, serta handphone yang digunakan untuk berkoordinasi melalui grup WhatsApp.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka penjarahan Gedung Grahadi, yakni MRM (19) dan ML (17), serta pelaku penganiayaan anggota Polda Jatim berinisial EKA, yang menabrakkan sepeda motor ke arah aparat di kawasan Taman Bungkul. Tersangka lainnya, MF (19) asal Sampang, diamankan usai terbukti menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es dari Polsek Tegalsari yang terbakar.

Baca juga  CEGAH NYAMUK BERKEMBANGBIAK, YONMARHANLAN XIV LAKSANAKAN FOGING

Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap adanya 7 pelaku positif narkoba yang turut diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur.

“Kami tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak citra demo damai. Masyarakat jangan mudah terprovokasi ajakan di media sosial. Polisi berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Surabaya dan menindak tegas para pelaku perusakan,” tegas Kombes Pol Abast

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 212, 363, 406, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penanganan tegas ini untuk memastikan Surabaya tetap kondusif. Aksi anarkis bukan bagian dari demonstrasi damai, melainkan ulah perusuh yang sengaja menciptakan kerusuhan,” pungkas Kombes Pol Abast. Pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Sidang Perdana Jurnalis, di Jembrana: JPU Jelaskan Proses Publikasi dan Fakta Pelanggaran Sempadan Sungai

BERITA UTAMA

Selamat Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M.Si. Adalah Seorang Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat yang Sejak 25 Oktober 2023 Menjabat Sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat

BERITA UTAMA

Obyek Vital Menjadi Sasaran Patroli Rutin Polsek Kahayan kuala

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Cipta Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Toko Obat Tipe G Di Bekasi Buka Kembali, Polisi Tak Berani Bertindak

Uncategorized

SAMBANGI PEDAGANG KAKI LIMA PERSONIL SATBINMAS POLRES PULPIS BERIKAN PESAN KAMTIBMAS DAN HIMBAUAN

Uncategorized

Terciptanya Kamseltibcarlantas yang Aman, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur

BERITA UTAMA

Semarak Kemerdekaan, Panitia HUT ke-81 RI RW 06 Manukan Kulon Gelar Lomba Karaoke Diikuti 22 Peserta