Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 11:09 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Jomsen TargetNews.id]

Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Koplo, Amankan Tiga Terduga Pelaku,[Foto: Jomsen TargetNews.id]

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL non TO Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam menekan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar Okerbaya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Selasa (9/9/2025).

Baca juga  CALON PASKIBRAKA SUKOSEWU LAKUKAN PELATIHAN DISIPLIN BARIS BERBARIS

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan dari hasil penyelidikan berantai, ketiga terduga pelaku diamankan dengan barang bukti ratusan hingga ribuan butir pil LL.

“Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sebanyak 1.572 butir pil LL, beserta sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari diamankannya RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari keterangan RS, barang tersebut didapat dari AR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dan menyita 666 butir pil LL. Hasil pengembangan berlanjut hingga penangkapan IF di rumah kosnya dengan barang bukti tambahan 885 butir pil LL.

Baca juga  Perkuat Pemahaman Hukum Humaniter Internasional, AAL Selenggarakan Worlshop bagi Dosen Taruna AAL

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Prajurit Terbaik

BERITA UTAMA

Dukung Produktivitas Pertanian, Plh. Bupati Tegal Serahkan Bantuan Alsintan

BERITA UTAMA

Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Sidoarjo Berhasil Ditangkap

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Cipta Kondisi Di Bulan Ramadhan 1445 H Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Kembali Gelar Patroli Dialogis

Artikel

Babinsa Salatiga Jajaran Kodim 1208/Sambas Menerima Penghargaan Dari Kementan RI Sebagai Brigade Pangan Inspiratif

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Maliku Tentang Saber Pungli

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas