Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram

Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

 

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca juga  Rugi Milyaran Rupiah Ibrahim Hi. Haruna Dipolisikan di Polda Malut

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca juga  Tingkatkan Mental Spiritual Prajurit Dan Persit Kodim 1208/Sambas Gelar Pembinaan Mental Ideologi Dan Kejuangan

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas IPTU Sugiarto.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komitmen Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melakukan Pemantauan Pembagian Tandon di Desa Latung

Artikel

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala dalam kegiatan Poslap Siaga Karhutlah sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Wujud Kemanunggalan, Babinsa Bence Gotong Royong Bangun RTLH Kediaman Bapak Samiri

BERITA UTAMA

Bangun Mental dan Spiritualitas, Polres Pulang Pisau Hadirkan Program TAMAN bagi Tahanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Pertanggungjawaban APBDes Argosari

BERITA UTAMA

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Wonocolo, Surabaya: Senator Jatim Lia Istifhama Ajak Ketua RT dan RW Perkuat Persatuan