Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram

Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram, Foto: Jomsen Silitonga/TargetNews.id

 

TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca juga  Polres Trenggalek Luncurkan NgopiM@s, Wujudkan Slogan “SIAP”

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca juga  Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas IPTU Sugiarto.kabiro Nganjuk Jomsen…

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Bupati Sidoarjo Sidak Proyek, Betonisasi Kureksari Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Sering-sering Kapolsek Tambaksari Konfirmasi Wartawan Ruwet Terkait Judol 86ok

BERITA UTAMA

Perkokoh Bangunan RTLH, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Rangkai Besi

BERITA UTAMA

Letkol Marinir Ahmad Fauzi Resmi Jabat Komandan Batalyon Infanteri 5 Marinir