Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 19:20 WIB

Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Tetapkan Empat Tersangka

Tersangka Pelaku Tawuran, foto: redaksi/totok

Tersangka Pelaku Tawuran, foto: redaksi/totok

SURABAYA – Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga.

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini.

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.

“Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA.

Baca juga  Antisipasi Karhutla, Polsek Pandih Batu Gelar Apel Siaga dan Cek Sarpras Mesin Robin

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Artikel

Asah Kemampuan Public Speaking, Dandim 0830/Surabaya Utara Beri Pelatihan Kepada Babinsa

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengemudi R4

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Banjarharjo Bantu Evakuasi Penemuan mayat di Areal Perairan Waduk Malahayu

Uncategorized

Ngobrol Bersama Warga, Satuan Binmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Tabur Benih Ikan di Polder Bayeman

Artikel

Ratusan PPPK Ikuti Sosialisasi, Pencegahan Narkoba dari Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

Artikel

Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut