Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 06:01 WIB

Ngeri..3 Oknum Keamanan Dishub Provinsi Jatim Melarang Wartawan Mengambil Gambar Di Luar Kantor Dishub Provinsi Jatim

Foto, dinas perhubungan

Foto, dinas perhubungan

Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 saat hendak mengambil gambar dari luar kantor, Senin 22 September 2025 siang hari.

Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu sangat menyayangkan sikap petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor.

“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal kepada Liputan Cyber.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awl Kembali Lakukan Kegiatan Sosial Pembagian Logistik Ke Masyarakat Mimika

Zainal menceritakan kronologis awal mula kejadian awal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya.

“Awalnya saya mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya,” ceritanya.

Setelah mendapat keterangan, Zainal mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

“Karena Kadis tidak ada di lokasi, akhirnya saya minta di arahkan ke pihak humas,setelah itu petugas keamanan menyampaikan kembali ke awak media melalui arahan dari Khoirul ( Humas ) menyarankan untuk membuat surat,”

Baca juga  Peringatan HUT Ke – 78 TNI Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Di Lapangan Kantor Bupati Sambas.

Selanjutnya saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ).Namun, saya didatangi 3 petugas Security dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah.

Kutipan media liputanpemburu

Share :

Baca Juga

Artikel

HUT ke-74 Kodam I/BB, Korem 031/Wira Bima Gelar Pengobatan Masal

BERITA UTAMA

Sasaran Non Fisik TMMD Ke-116, Ibu Ibu Ikuti Memasak Bahan Singkong

Artikel

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Penetapan Calon Kades dan Pengundian Nomor Urut

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1002-08/LAU Bantu Petani Panen Tomat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pembinaan Wasbang Kepada Peserta Perkemahan Pramuka, Wujudkan Generasi Muda Yang Berkarakter

Artikel

M.Agus Fauzan Mengucapan Terima kasih kepada Tim dan Relawan Terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Artikel

Masjid Baiturrahman di Ra’as Ambruk, di Duga Bangunan Lama