Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 22:45 WIB

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

 

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (37), yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.

Baca juga  Polsek Sabangau Kembali Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih

Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bawan. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

12 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu (total berat kotor 4,70 gram)

1 sendok sabu dari sedotan plastik

1 timbangan digital

1 dompet kecil motif bunga

1 unit handphone Vivo Y28

1 botol plastik putih

Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, diduga hasil transaksi narkoba

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Waryoto.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Edukasi Warga Masyarakat terkait Larangan Karhutla

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Polres Pulang Pisau juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, sekaligus mengimbau agar warga tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Waryoto.

Polres Pulang Pisau menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Jelang UKP dan Tes Kesegaran Jasmani, Anggota Kodim Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Pipin (Cut Nyak Ayfina), anak Wakil Ketua FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil Kota Langsa raih Juara 2 Vokal Solo Tingkat SMP

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Kegiatan pleno di kantor balai Desa gembongan Kecamatan gedeg kabupaten mojokerto berjalan lancar

Uncategorized

Patroli malam Antisipasi keamanan dan Tindak Pidana Di Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Bripka Slamet Sambangi masyarakat sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas