Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Dua warga yang diduga melakukan pembakaran lahan diamankan petugas di dua lokasi berbeda. Aksi mereka dilakukan di tengah musim kemarau yang rawan memicu kebakaran meluas.
Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (25/9/2025), dan dihadiri oleh sejumlah wartawan media online dan cetak.
“Dua pelaku berinisial RB dan NS telah kami amankan. Mereka diduga melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.
RB diamankan di Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, usai membakar tumpukan bekas kandang ayam yang menyebabkan api menjalar ke kebun karet dan semak belukar. Sementara NS ditangkap di Desa Manen Paduran, Kecamatan Banama Tingang, karena membakar lahan dengan pohon yang telah ditebang untuk keperluan berkebun.
“Modus keduanya sama, yakni membersihkan lahan dengan cara dibakar. Barang bukti berupa korek api dan sisa kayu bakaran sudah kami amankan,” jelas AKBP Iqbal.
Selain dua pelaku yang ditangkap, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dua kasus karhutla lainnya yang terjadi di Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Tengah. Identitas pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Kapolres menegaskan, pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Pulang Pisau, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini musim kemarau, potensi kebakaran sangat tinggi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Polres Pulang Pisau bersama jajaran polsek terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan untuk menekan kasus karhutla, terutama di wilayah rawan terbakar. (Humasrespulpis)










