Home / Uncategorized

Minggu, 28 September 2025 - 10:44 WIB

Polsek Tulungagung Kota Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

Ungkap Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

TargetNews.ID Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa usaha gorengan milik Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Kejadian bermula saat korban bersama saksi berjualan gorengan di ruko tersebut. Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga, sementara dua saksi tetap di Tulungagung. Namun, malam harinya saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Gamping Kembangkan Perkebunan Tomat

Ketika kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa ke dalam, diketahui empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang membenarkan adanya laporan tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Polsek Pagerwojo Amankan 1 Tersangka, Penggelapan Sepeda Motor

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung, termasuk Kecamatan Campurdarat, Pakel, Boyolangu, dan Kedungwaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah disasar oleh pelaku.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Di Masjid Al-Azhar, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Taraweh

Artikel

Tingkatkan Sinergitas Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

Artikel

Oknum Polda Jatim, Terlibat Skandal Dugaan Penipuan Mobil Rental

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Dampingi Pengobatan Gratis di Kameloh Baru

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya, Kabag Ops Jabarkan Pola Pam

BERITA UTAMA

BINTAL IDEOLOGI DAN KEJUANGAN BAGI ORGANIK AKADEMI MILITER