Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas, yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas

TANJUBG PERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone (HP) yang terjadi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS, 27, dan ZZ, 20, merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan. Saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

Baca juga  Polda Jatim Siagakan Ribuan Personel Gabungan, Pilkades Serentak Bangkalan Berjalan Kondusif

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).

Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.”Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Baca juga  Korem 072/Pamungkas Terima Kunjungan Tim Dalproggar TNI AD TA. 2023

Iptu Suroto menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk pastikan tidak ada TKP lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Ksatria Perkasa Laksanakan Try out Binsat Resimen Kavaleri 2 Marinir

Uncategorized

Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat, Polsek Pandih Batu Sampaikan Sosilisasi no call center

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2

Artikel

Gus Firjaun : Semangat Komitmen dan Kesabaran Beri Pendampingan untuk Jember Zero Stunting

Artikel

Babinsa Koramil 05/Kelua Sambangi Penyuluh Pertanian

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Jelang Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Baksos Kepada Purnawirawan, Warakauri dan Tokoh Agama