Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

PAMEKASAN TargetNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsenal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Kapolri Kocok Ulang Posisi Penting Peta Keamanan Jatim Berubah, Ini Daftar Lengkap 17 Kapolres yang Dirotasi

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.

Baca juga  Kasus Pengeroyokan Berujung maut di Konser Hardcore Terungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA BERENG

Artikel

Usai Pemilu 2024, Pesan Kasdim Agar Jaga Kondusifitas Dan Kesehatan Diri

BERITA UTAMA

Polisi Humanis! Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar ‘Polantas Menyapa’, Wujudkan Kedekatan Polri dan Warga

Artikel

Polrestabes Semarang Kerahkan 613 Petugas untuk Laga PSIS vs Bali United

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Jalin Silahturahmi dengan Warga di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas

Uncategorized

Kasus Keributan Dua belah Pihak Yang Sempat Viral Berujung Damai

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas