Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

PAMEKASAN TargetNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsenal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Buka Layanan KB, Bakti Sosial PC Muslimat NU di Talang Jangkau 401 Orang Akseptor

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Ajak Warga Hidup Sehat, Jaga Stamina dan Kebugaran

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Pulang Pisau Gelar Pembukaan Turnamen Sepakbola dan Voli Bupati Cup 2025, Polres Siagakan Pengamanan

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun desa mentaren 2

Artikel

Danramil 1612-08/Macang Pacar Pastikan Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Manong Tepat Sasaran

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Ayo Stop!!! Buang Sampah Kesungai

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Kegiatan Tanam Perdana Padi Optimalisasi Lahan Rawa

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Aipda Joko Cek Kelengkapan Barang Dinas