Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

SIDOARJO TargetNews.id 25 Agustus 2026 Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Call Center di Polsek Pandih Batu

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

Kasasi Ditolak MA, Sekda Jatim Kalah Sengketa Informasi Lawan PKN

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

Baca juga  Gerak Cepat, Polisi Bantu Santri Kabur Asal Jogjakarta Tersesat di Bondowoso

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. (Atk)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Besama Bhabinkamtibmas Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Kuwaru

BERITA UTAMA

Satukan Persepsi dan Aksi, Brebes Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci

Artikel

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Bantu Petani Rawat Tanaman Cabai

Artikel

Pelaku Penusukan Pesilat, Sempat Buron 8 Bulan Akhirnya Diringkus di Bali

BERITA UTAMA

Apel Pasca Lebaran, Bupati Tegal Imbau ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Artikel

Polres Batang Bekuk Pelaku Tawuran Lintas Daerah

BERITA UTAMA

Menjelang Natal Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya serap aspirasi warga melalui Minggu Kasih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Safari Ramadhan MWCNU Sruweng, Sebagai Sarana Mencari Berkah dan Jalin Silaturahmi