TARGETNEWS.ID Bersama ini dengan hormat disampaikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, ditanjutkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Irsernationale De Football Association Under 20 Worid Cup Tahun 2023, yang menetapkan 6 Provinsi sebagai tempat pelaksanaan FIFA U-20, yaitu: 1) DKI Jakarta: 2) Sumatera Selatan, 3) Jawa Barat: 4) Jawa tengah: S) Jawa Timur: dan 6) Bali.
Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023, direncanakan berlangsung pada tanggal 20 Mei-11 Juni 2023, yang diikuti oleh 24 Negara. Menurut informasi yang Kami terima, bahwa Tim dari Negara Israci menjadi peserta yang akan mengikuti Piala Dunia FIFA U-20.
Berkenaan dengan keikutsertaan Tim dari Negara Israci, Kami menyampaikan sudut pandang bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintahan Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius Politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel.

Foto : Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023,
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon agar Bapak Menteri mengambil kebijakan untuk melarang Tim dari Negara Israci ikut bertanding di Provinsi Bali. Kami, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan menolak keikutsertaan Tim dari Negara Israel untuk bertanding di Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di Dunia, khususnya yang berkaitan dengan Israel.
Demikian permohonan disampaikan, semoga Bapak Mereeri berkenan untuk mempertimbangkan dengan bijaksana terhadap posisi dan sikap Kami. Atas pertimbangan dan perkenan Bapak Menteri, Kami mengucapkan terima kasih.(korlap sampang aziz)