Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Diduga Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Dua PKL di Sampang di Amankan Unit Satresnarkoba

Sampang TargetNews.id – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Sampang meringkus dua pedagang kaki lima (PKL) yang diduga kedapatan memperjualbelikan butir obat keras tanpa izin.

Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing dari mereka berinisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan dan MD sendiri (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Baca juga  Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD sekitar pukul 22.00 WIB di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

“MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (MLDN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Maliku Tentang Saber Pungli

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Minimalisir Potensi Karhutla di Desa Binaannya

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Hadirnya Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menambah Semangat Petani Menanam Padi Disawah

Artikel

Tidak bosan-bosannya Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi tentang Maklumat larangan karhutla ke masyarakat diwilkum Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Rere Model Cilik Sabet Juara 1 Lomba Fashion Batik Se Madura 2023

BERITA UTAMA

Sinergi TNI dan Pemerintah, Lingkungan Bersih di Kecamatan Pugaan

Uncategorized

Aipda Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan