Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Ketua KAKI Jatim: Dinilai Tidak Mampu Menjaga Wilayah Tugasnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Layak Dicopot

SURABAYA – Akhir Akhir ini Kota Surabaya mulai tidak aman dari aksi Pencurian kabel Milik Telkom makin merajalela, pasalnya bukan hanya pencurian kabel di Pacar Kembang Gang 5 pada 14 oktober 2025 namun aksi serupa terjadi lagi di manukan indah pada 23 Oktober 2025 dinihari.

Hingga kini meski terekam CCTV pihak kepolisian Masih belum bisa mengungkap bahkan menangkap para pelaku.

Hal ini membuat masyarakat geram, dimana dibawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan jajaran polsek Tambaksari dan Polsek Tandes tak mampu menindak tegas para pelaku pencurian dan perusakan fasum (fasilitas umum).

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan dinilai tidak mampu menjaga Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) di Wilayah tugasnya, ini sama halnya tidak patuh pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan layak dicopot dari jabatannya, Kata Ketua KAKI DPW, Selasa (28/10/2025).

Hosen KAKI Jatim mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian kabal telkom di Pacar Kembang Gang 5 yang terjadi pada 14 Oktober 2025 sampai sekarang informasinya belum ada panggilan dan pemeriksaan dari unit Satreskrim Jatanras yang menangani perkara ini, papar Hosen KAKI Jatim.

Diharap Polrestabes Surabaya menjadi penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya serta menjaga tugas pokok polri sesuai pasal 13 Nomor 2 tahun 2002. Yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ujar Hosen KAKI Jatim.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Perlu diketahui Pihak telkom sudah membuat laporan terkait pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang Dengan no LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, namun hingga kini kasus yang di tangani unit Jatanras Polrestabes Surabaya masih belum bisa memberikan bukti kongrit akan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Lebih miris lagi yang kejadian Pencurian dan perusan fasum di Manukan Indan Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi awak media mengatakan masih proses lidik, saat ditanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memberikan ijin aksi pencurian tersebut Jumeno mengatakan masih menunggu laporan dari telkom.

Pasalnya, Kanit Reskrim Iptu Jumeno sudah menerima beberapa petunjuk yakni sebuah surat permohonan pekerjaan penggalian kabel telkom yang ditulis dengan tangan dan di tanda tangani 4 orang, namun Jumeno enggan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap orang orang yang bertanda tangan di surat tersebut dengan dalih tunggu laporan resmi dari Pihak telkom ataupun dari pemkot terkait perusakan fasum.

Menurut Pengamat Hukum Sahala Panjaitan S.H, menyoroti hal tersebut, untuk kejadian di Pacar Kembang Sahala mengatakan Ketika sudah ada yang dirugikan dalam kasus ini dan yang dirugikan sudah membuat laporan resmi maka seharusnya pihak APH harusnya sudah melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan.

Sedangkan menanggapi Kasus di Manukan Indah dan statmen dari Iptu Jumeno, Sahala berpendapat Kalau menunggu laporan dari pihak Telkom ? Tentunya Pelaku tidak bisa dilakukan penangkapan dengan menggunakan alat bukti yang ada mungkin CCTV apa lagi ada TTD 4 orang yang ada. Dimana itu bisa sebagai petunjuk proses lidiknya.

Baca juga  Akademi Militer Terima Kunjungan Uskup Agung beserta rombongan

Dimana dalam hal ini para pelaku bisa dijerat atas Perusakan fasilitas umum diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 406 KUHP (yang berlaku untuk kerusakan barang pada umumnya) dan Pasal 170 KUHP (jika dilakukan bersama-sama).

Selain itu, ada Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP baru) yang juga mengatur tentang perusakan barang. Untuk fasilitas tertentu seperti sarana jalan, bisa juga diatur dalam undang-undang khusus seperti UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Dan Pasal pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur tentang pencurian biasa yang dilakukan dalam kondisi tertentu yang memberatkan, seperti pencurian ternak, pencurian saat bencana, atau pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce, Kabid Propam Polda Jatim, Kapolresta Surabaya Kombes Pol LuthfieSulistiawan, dan Kasi Propam untuk memberikan atensi dimana diduga adanya ketidak profesionalan Jajarannya dalam penanganan kasus pencurian kabel dan perusakan fasum yang viral ini,” pungkasnya. (Fauzi)

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo
#Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada
#Kadivhumas Polri Irjenpol Sandy Nugroho

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Warga Desa Sejati, Sampang Keluhkan Kabel WiFi Semrawut, Minta Aparat Segera Bertindak

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah.

BERITA UTAMA

Mahasiswa Brebes Didulang Masalah Anti Korupsi

Artikel

Komda Lansia Sidoarjo Sebagai Wadah Lansia Sehat dan Terampil

Artikel

Aksi Solidaritas Jurnalis Jawa timur Atas Kematian Putri Gultom

Artikel

Momentum Natal, Warga Sukarela Serahkan Senjata Api ke Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD