Batam, Target – Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) jenis ketangkasan yang benama Sky Game, berlokasi di lantai dua SNL Food Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dilaporkan telah menimbulkan keresahan serius di kalangan masyarakat, khususnya warga setempat. Tempat hiburan ini diduga kuat menjadi praktik perjudian berkedok permainan, yang dikhawatirkan merusak moral dan ketertiban umum.
Warga Tanjung Uma menyuarakan kekecewaan dan kekhawatiran mereka terhadap beroperasinya lokasi yang disinyalir memfasilitasi kegiatan judi mesin ketangkasan (jackpot) tersebut. Praktik yang seringkali melibatkan penukaran koin atau tiket hasil permainan dengan uang tunai atau barang seperti rokok, ini menjadi indikasi kuat bahwa tempat tersebut telah beralih fungsi dari arena permainan keluarga menjadi arena judi terselubung.

“Kami sangat resah dengan keberadaan Gelper ini. Lingkungan kami seharusnya aman dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan norma sosial. Anak-anak muda bisa terjerumus,” ujar salah seorang warga Tanjung Uma yang meminta namanya tidak disebutkan.
Soroti Perizinan, Desak APH Bertindak Tegas Keresahan masyarakat ini diikuti dengan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera mengambil tindakan tegas. Fokus utama tuntutan warga adalah peninjauan ulang serta penindakan terhadap perizinan operasional Sky Game di SNL Food tersebut.
“Kami meminta perhatian serius dari Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan juga Pemerintah Kota Batam melalui Dinas terkait. Tolong usut tuntas perizinannya. Apakah tempat ini benar-benar hanya arena permainan atau sudah melanggar batas menjadi tempat perjudian,” tuntut seorang tokoh masyarakat setempat.
Maraknya operasi Gelper yang disalahgunakan menjadi sarana judi di Batam memang bukan isu baru. Berbagai laporan sering mencuat mengenai pengawasan yang lemah terhadap tempat-tempat berizin yang menyimpang dari ketentuan.
APH diimbau untuk segera turun ke lokasi, melakukan investigasi mendalam, dan jika terbukti ada unsur perjudian, maka izin operasional harus segera dicabut dan para pelaku ditindak sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 1974 memperkuat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun tanggapan dari aparat kepolisian setempat terkait desakan dan keresahan masyarakat Tanjung Uma ini. (Man)










