Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 12:13 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri, Diduga Jual Senpi Rakitan

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

Baca juga  Ngobrol Santai Kapolres Lumajang dan IPSI Satukan Tujuan Jaga Kamtibmas

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Baca juga  Sertijab Danseta Puslatdiksarmil Kodiklatal Wujud Dinamika Pembinaan Personel

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas aktif sambang masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lanjutkan Pekerjaan Plester Dinding Dalam RTLH

Artikel

DI PERHATI KAN TERSEBUT DI STOP PERS

Artikel

Awali Hari, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Apel Pagi di Haruyan

Artikel

Prof. Mia Amiati: Mengenal Kura-Kura Darat Pof. Mia Amiati: Falsafah Memelihara Kura-Kura 

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Giat Patroli diwilkumnya Mencegah Potensi Gangguan Kamtibmas.

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Papuyu II Sei Barunai Kec.Kahayan Kuala

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan