Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:41 WIB

Kasus Kepala Bayi Terputus Dihentikan, Polres Bangkalan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Baca juga  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Atap MCK Sekolahan

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

Baca juga  Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengarang Satrio Piningit Minta Agus Flores Setia Ke Polri dan Abadi Jadi Pengacara

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Plester Bagian Dalam RTLH Milik Ibu Nining

Uncategorized

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cegah Tindak Pidana dan Premanisme

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng, Personil Satpolairud Polres Pulpis Sasar Penumpang Fery

Artikel

Babinsa Bersinergi dengan Instansi Terkait untuk Pengamanan Pemilu di Desa Golo Rentung

Artikel

Bupati Drs H Anwar Sadat M,Ag Gotong Royong di Masjid untuk menumbuhkan semangat kebersamaan,an masyarakat

Uncategorized

Kasium Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Artikel

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Tertib Berkendara