Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:41 WIB

Kasus Kepala Bayi Terputus Dihentikan, Polres Bangkalan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Baca juga  2 Peleton Polres Tegal mengamankan Aksi Damai Forum Masyarakat Harjosari Kidul

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

Baca juga  Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Trawas

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Melaksanakan komsos dengan para pemuda guna menciptakan keamanan dan perkembangan di wilayah Binaannya

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Artikel

Jum’at Berkah, Polres Bojonegoro Salurkan Sembako untuk Komunitas Ojol

Artikel

Kepala BSK Apresiasi Budidaya Jamur Merang, PNBP Naik Signifikan

Uncategorized

Cegah Bali, Satsamapta Sisir Kota Cantik Palangka Raya

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk bersama Dandim 0810 Nganjuk dan Kajari Nganjuk Jalin Silaturahmi Sambangi Beberapa Ponpes.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Kodam Pattimura Gelar Doa Bersama

Artikel

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Maliku Rutin Sampaikan Pesan Kamtibmas