Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 10:04 WIB

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak, Daerah Tahun 2025

Sidoarjo TargetNews.id kamis 13 nop 2025 Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Baca juga  Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024. Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki banyak mitra pembayaran. Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.

Baca juga  Minimalisir Risiko Kecelakaan, Satlantas Intensifkan Patroli di Titik Rawan Laka

Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay,

Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 dapat diakses melalui

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran. (Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Semangat Baru 2025: PSHT Rayon Tungkulrejo Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

BERITA UTAMA

Evan Ernest Juno Siswa SMPN 9 Surabaya Prestasi di Sepak Bolan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Depan Mako untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Satgas Pamtas Yonif 111/KB Berikan Pengamanan Kedatangan Uskup Agung Merauke Di Boven Digoel Papua Selatan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN