TargetNews.ID Para Pengacara seorang istri berinisial R mendatangi Unit IV PPA POLRES CIMAHI untuk menanyakan terkait proses perkembangan atas Laporan Klien nya tidak ada kejelasan dari Unit IV PPA POLRES CIMAHI,
Dalam hal ini ibu R adalah korban dari perbuatan dan perilaku suaminya yang berinisial S atas dugaan Tindak Pidana Pernikahan Terhalang dan Perzinahan, Salah Satu Kuasa Hukum R yaitu ADV. ILHAMMUDIN, S.H.,CPM.,CMK yang juga Ketua DPC KAI KABUPATEN TANGERANG
menyampaikan di depan awak media tentang permasalahan rumah tangga antara Kliennya R dengan S. Bahwa selama membina rumah tangga dengan suaminya S tersebut sudah beberapa kali melakukan perbuatan tercela perzinahan sesuai yang di laporakan oleh Kliennya di Polres Cimahi,
namun suaminya mengulangi kembali walau sudah pernah dimaafkan sehingga klien nya tersebut membuat laporan pengaduan di Polres Cimahi pada tanggal 11 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB
Lanjut Ilham, Setelah tiga bulan dibuatkan laporan Pengaduan di Polres Cimahi namun dari Penyidik unit PPA Polres Cimahi tidak pernah memberikan informasi terkait perkembangan atas proses yang di adukan oleh Kliennya, sehingga pada hari Rabu Malam tanggal 12 November 2025, Kamis Siang tanggal 13 November 2025, dan Jumat tanggal 14 November 2025, Para Pengacara Pelapor mendatangi dan menemui Penyidik unit IV PPA POLRES CIMAHI,
namun pada saat Rabu malam tersebut Penyidik yang menangani Perkara atas laporan Pengaduan klien kami yang bernama AIPTU. RUDIANA, S.H sedang tidak berada di ruangan atau tidak masuk dinas, sehingga pada Rabu malam tersebut Tim Kuasa Hukum hanya bertemu dengan oknum Penyidik yang ada di ruangan tersebut yang berinisial SM.
Kami menyampaikan kekecewaan hari ini Jum’at, Tgl 14 November 2025 sekira Pukul 15.50 wib Atas salah satu sikap polisi bernama SM unit PPA POLRES CIMAHI Yang Mana tidak menunjukkan sikap tidak profesional dan ucapan yang buat kami tersinggung hingga kami sebagai Kuasa Hukum R melaporkan hal ini kepada Kapolres Cimahi melalui WhatsApp.
Klien kami berdasarkan surat tanda terima laporan aduan, yang menerima laporan/pengaduan bernama AIPTU RUSDIANA, S.H. Mengetahui An.Kasat Reskrim Kanit IV PPA bernama Inspektur Polisi Dua Niko Prima Yugesta, S.H.
Mohon perhatian dan bantuan Kapolres Cimahi beserta Jajaran Pimpinan Polres Cimahi atas sikap Oknum Anggota Kepolisian Cimahi tidak profesional. Salah Satu Kuasa Hukum R yang bernama ADV. ASMAN HIDAYAT, S.H menyampaikan depan awak bahwa akan melakukan upaya Pengaduan kepada Kapolda Jawa Barat atas sikap oknum Penyidik unit IV PPA POLRES CIMAHI.
Redaksi










