Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 September 2025 - 16:38 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Exit Tol Begadung

Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Exit Tol Begadung,[Foto: Jomsen TargetNews.id]

Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Exit Tol Begadung,[Foto: Jomsen TargetNews.id]

TargetNews.ID Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di simpang tiga Exit Tol Begadung, Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk pada Senin (8/9/2025).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Gakkum Satlantas mengamankan terduga pelaku berinisial SU (37), warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. SU diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat motor Suzuki Satria bertabrakan dengan truk yang dikemudikan SU di persimpangan traffic light. Usai kejadian, SU melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka berat.

Baca juga  Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Ini

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi kecepatan Satlantas dalam mengungkap kasus ini.

“Respon cepat anggota di lapangan patut diapresiasi, karena dengan dukungan teknologi CCTV dan kerja sama lintas instansi, pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga pintu tol, dilanjutkan koordinasi dengan instansi terkait.

“Berkat langkah cepat tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas bersama barang bukti truk Mitsubishi bernopol AG 8251 EA,” ungkap Ivan.

Baca juga  Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

Akibat insiden ini, korban Sri Utami (42), warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro mengalami luka berat, sementara anaknya Anindhita Feby A (13) menderita luka ringan. Selain itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta bertanggung jawab atas keselamatan diri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan jangan ragu melaporkan kejadian kecelakaan ke layanan darurat 110 atau melalui Lapor Kapolres Nganjuk di WhatsApp resmi Polres Nganjuk 081151110110,” pungkas Kapolres.kabiro Nganjuk Jomsen

Share :

Baca Juga

Artikel

Merasa Dirugikan, Asmar Lambo Resmi Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan untuk Warga Masyarakat Aplikasi Polri Super App

BERITA UTAMA

SEJUMLAH PEJABAT DI LINGKUNGAN KORPS MARINIR BERGANTI, SIAPA SAJA MEREKA?

Artikel

Jelang Liga 3 PSSI Polisi Lakukan Asesmen Stadion Letjend H. Soedirman BojonegoroL

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Pemkab Sampang Rotasi 63 Pejabat, Bupati: Dorong Kualitas Pelayanan Publik