Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 November 2025 - 05:22 WIB

VIRAL, Terekam CCTV, Curi Puluhan Lampu Kota Lama Pelaku, Diamankan Polrestabes Surabaya

TargetNews.ID/RedaksiVideo viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku (foto) TargetNews.ID/Redaksi

TargetNews.ID/RedaksiVideo viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku (foto) TargetNews.ID/Redaksi

TargetNews.ID Surabaya – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakapolrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

Baca juga  Pencegahan Aksi Premanisme Satsamapta Rutin Laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

Baca juga  Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke–96 Tahun 2024.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tegal Bersama Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Pemasangan Bronjong di Sungai Pedes

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Seorang Budak Sabu Kembali Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Artikel

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Artikel

Kunjungi Warga, Satbinmas Polres Pulang Pisau Ajak Jaga Persatuan Kesatuan

Artikel

Terus sosialisasi dan berikan himbauan tentang KARHUTLA personil Satbinmas sambangi komunitas pemulung.

Artikel

TNI Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Dapur Panti Asuhan Amal Shaleh