Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 November 2025 - 18:10 WIB

Gugatan Di NO, Penggugat harus menghadapi Proses Pidana

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Surabaya TargetNews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Menurut Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, putusan ini disebabkan adanya cacat formil dalam gugatan. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. Seharusnya Polrestabes Surabaya juga dilibatkan,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Nanang Abdi menambahkan, meski gugatan perdata ditolak, proses hukum pidana terhadap Muhammad Ali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan. “Kami menunggu langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” katanya.

Laporan polisi ini berfokus pada uang yang telah ditransfer untuk pembelian senjata api yang tidak pernah diserahkan.

Baca juga  Danrem 161/Wira Sakti Kunjungi Kodim 1612/Manggarai dengan Prosesi Adat Kepok Tua

“Kami tidak mempermasalahkan senjata apinya, tetapi uang yang sudah ditransfer dan dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanang.

Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum penggugat Muhammad Ali membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.

Baca juga  Pastikan Kondusif, Polisi Lakukan Pengamanan Kenaikkan Tingkat Siswa PSHT Pamekasan

Namun kata Andi Darti dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.

“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.

Sebelumnya, Muhammad Ali menggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik sah senjata api tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutannya gugur.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi

Artikel

Prajurit dan Persit Yonif 741/GN Bagikan Takjil Gratis

Artikel

Ratusan warga RW, 03, Kelurahan Penggaron Kidul Gelar Pawai Sambut Ramadhan 1446 H

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajuritnya

Artikel

Kodim 1008 dan Polres Tabalong Pastikan Malam Takbiran Berjalan Kondusif

Artikel

Polsek Maliku Gelar Patroli Malam Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Menyambangi Lingkungan Sekolah Dalam Kegiatan Patroli Malam