Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:36 WIB

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Pulang Pisau Intensifkan Razia Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Foto: Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Pulang Pisau Intensifkan Razia Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Foto: Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Pulang Pisau Intensifkan Razia Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Pulang Pisau – Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir tahun, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau gencar melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Aksi intensif yang digelar pada Selasa (18/11/2025) ini berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi penjual miras ilegal. Kedua pelaku yang diamankan berinisial S (42) dan AB (54).

S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015, sementara AB diamankan di Jl. Darung Bawan RT 001. Keduanya berada di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah respons cepat dan serius Polres Pulang Pisau terhadap keresahan masyarakat.

Baca juga  Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku, bahkan sering terlihat orang keluar-masuk membawa kantong plastik hitam,” jelas IPTU Sumijiyarto.

Setelah tim Sat Samapta melakukan pengecekan di lokasi, kedua pemilik rumah tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa mereka menjual miras jenis Bir putih merk Anker.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja. Jumlah barang bukti ini menegaskan adanya praktik perdagangan ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Baca juga  Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa operasi penindakan miras ilegal adalah prioritas, terutama untuk menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan Nataru.

“Kegiatan penindakan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen teguh Polres Pulang Pisau dalam menjaga Kamtibmas, serta melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Lakukan Karya Bakti Jelang HUT RI ke-79

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Uncategorized

Kunjungi Poskotis Madago Raya ini yang dilakukan Kapolda Sulteng

Artikel

ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO, KIRIM LMDH WANA AGUNG SEJAHTERA KE FESTIVAL KOPI NUSANTARA

Artikel

Dandim 0713 Brebes Letkol Infanteri Sapto Broto Pimpin Ziarah di TMP Kusumatama Brebes

BERITA UTAMA

Jelang Akhir Pekan, Kasatbinmas Polresta Palangka Raya Pimpin Apel

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

Artikel

Dedik Sugianto : Salah satu Jalan Menyuarakan Aspirasi Wartawan via Partai Politik