Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:54 WIB

Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

TargetNews.ID/Foto/Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun

Surabaya TargetNews.id Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Baca juga  Di lapangan Desa Dukuhdamu Adakan Pembukaan Jambore Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 Kabupaten Tegal Pertama kali

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan komsos ke Kantor Desa dalam Suasana Idul Fitri Silaturahmi dengan Perangkat Desa

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku. (NR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Sabaru, Polsek Sabangau Datangi Masyarakat Binaan untuk Ini

BERITA UTAMA

Diduga Alpard Jales Poyono Menganiaya Yunior nya Hingga Tewas Di Asrama

Artikel

Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Kapolres Nganjuk Hadiri Pelantikan Majelis, Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilayah Rawan Karhutla Wilkum Hukum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat