POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

TargetNews.id II Gresik II Maling Spesialis yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.

Pelakunya bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Baca juga  Kapolda Jatim Kunjungi TPS Unik Nuansa Pesta Pernikahan di Bangkalan

Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/ Kutowinagun Hadir Dalam Acara Musdes Mrinen

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Media Berita Cakrawala Gelar Seminar Anti Narkoba di Aula SMA Kartika IV-3

Artikel

Meriah! Cosplay Ibu dan Anak Ramaikan Aula Sapta Marga Kodim 1002/HST

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

BERITA UTAMA

Korban Jembatan Putus di Sungai Digoel Ternyata 4 Anggota TNI-Polri, Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Uncategorized

Sambang Bhabinkamtibmas sosialisasi saber Pungli Kepada Warga

Artikel

Kodim 1002/HST Wujudkan TNI Manunggal Rakyat Melalui Bhakti Kesehatan

Artikel

Upacara Bendera Senin Pagi di Kodim 1008/Tabalong, Dandim: Simbol Penghormatan kepada Negara