POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

TargetNews.id II Gresik II Maling Spesialis yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.

Pelakunya bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Baca juga  Jalin Kemitraan, Polsek Bukit Batu Sambangi Warga Pangkalima Jaya

Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Baca juga  Pelaku Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di GKB

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI dan Rakyat Bersatu Bersihkan Parit, Wujudkan Desa Kayu Rabah yang Lebih Aman dari Banjir

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Bripka Diasa Darsono memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

BERITA UTAMA

Warung miras Yang Terletak Didaerah Moroseneng Jaya Tepatnya Ditempat Ismiati Gang Dua Nomer Empat Ìni Kebal Hukum,

Artikel

Optimalisasi Lahan Berjalan Lancar Dandim 1208/Sambas Dampingi Aster Kasdam XII/TPR Dan Dinas Pertanian Laksanakan Evaluasi di Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Siagakan terus Motor Bajaka Presisi bagi Warga

Uncategorized

Pemasangan Spanduk Sosialisasi dan himbauan karhutla personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Momen Semakin Hangat, Mas Iyun Tiba Dilokasi

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang