Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep

Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Baca juga  IRKORMAR HADIRI UNDANGAN MAKAN MALAM DI ATAS KAPAL INDUK ITALIA

Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas AKP Widiarti

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas dan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Uncategorized

Personil Polres Pulang Pisau Jalani Tes Urine Dadakan

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.