Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:27 WIB

Polsek Sumenep Kota Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

Pelaku di Ungkap Narkoba dan Amankan Dua Warga Lenteng

 

SUMENEP TargetNews.id – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus 2024, sekira Pukul 11.15 Wib. Di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kel. Pajagalan Kec.Kota Sumenep Kab. Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28 tahun) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kec. Lenteng, dan MR
(24 tahun) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep

Barang bukti yang disita dari Pelaku adalah 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu selanjutnya Pada Hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib kanit Reskrim Polsek Sumenep kota bersama Tiga anggota melakukan penyelidikan, dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti

Baca juga  Sambangi Masyarakat DiPasar Pesisir Das Kahayan Sampaikan Larangan Karhutla

” Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas AKP Widiarti

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti bukti dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANMENBANPUR 3 MAR AJAK PRAJURITNYA OLAHRAGA BERSAMA

Artikel

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Pemdes jenteh Membangun Drainase Saluran Air Jalan Raya Ke camatan Kwanyar

Artikel

Ditpolairud Polda Jatim Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu Untuk Wilayah Kepulauan di Jawa Timur

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Selamat dan Sukses Prabowo Subianto Terpilih Menjadi Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 Semoga Amanah

BERITA UTAMA

Polisi Tetapkan Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah