Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 15 Desember 2025 - 11:24 WIB

“Feigning Ignorance”, Aksi Aparat Penegak Hukum Dalam Pusaran Monopoli Timah Di Tempilang

TargetNews.ID/Foto/

TargetNews.ID/Foto/"Feigning Ignorance", Aksi Aparat Penegak Hukum Dalam Pusaran Monopoli Timah Di Tempilang

TARGETNEWS.ID TEMPILANG, Senin 15/12/2025,- Maraknya aktivitas pertambangan di laut Tempilang memicu terjadinya Polemik dimasyarakat dan menuai sorotan diberbagai kalangan. Dugaan pusaran monopoli Timah di Tempilang pun mencuat ke permukaan, hal itu disebabkan Timah yang dihasilkan baik dari IUP atau diluar IUP PT.Timah diduga dijual dan ditampung oleh Kolektor ilegal Herpan dan Bakti, lalu dikirim ke CV.AMR yang diketahui sebagai mitra PT.Timah.

Pusat sorotan dalam Polemik ini adalah aksi dari Aparat Penegak Hukum bentukan Prabowo Subianto, yang khusus didatangkan untuk tujuan menindak kegiatan Komoditas Timah ilegal di Babel, serta Aparat Penegak Hukum diwilayah itu sendiri.

Aksi Aparat tersebut dinilai sangat luar biasa, diduga teknik yang mereka gunakan adalah teknik yang paling jitu yaitu “Feigning Ignorance” yang mana tehnik ini adalah istilah umum dalam bahasa Inggris secara harfiahnya berarti “berpura-pura tidak tahu”. Taktik ini bisa digunakan untuk menghindari tanggung jawab, mendapatkan informasi, memperoleh keuntungan dan memanipulasi situasi.

Hal ini diketahui dari pernyataan kedua kolektor saat dikonfirmasi Tim Targetnews.id.
Dalam rekaman yang berdurasi 3menit 47detik Bakti mengatakan bahwa izin mereka tidak ada, dalam proses pengurusan dan Timahnya dikirim ke PT.Timah melalui CV.AMR, sesuai dengan arahan satgas halilintar
“Kami memang belum ada surat izin tampung dan beli Timah, dikarenakan CV kami dalam antrian (proses), sementara waktu, kami ngirim Timah ke CV.AMR dan kami pun sudah didata di PT.Timah”. Jelasnya, Senin ,01/12/ 2025.

Ia juga mengatakan,
“Tidak benar kalo Satgas Halilintar membacking kolektor disini, mereka cuma mengarahkan jual ke PT.Timah semua, kalo tidak dijual ke PT.Timah malah akan ditangkap. Bahkan kami didata sewaktu mau ngirim, semua datanya masuk ke PT.Timah misalkan berapa Ton kami ngirim perminggunya”. Tambahnya

Sama halnya dengan Herpan yang tidak memiliki izin namun berupaya mengkelabui awak media, dengan menunjukkan surat berita acara penerimaan pasir timah dari dirinya kepada CV.AMR, namun obyek yang tertulis dalam surat tersebut Timah yang beroperasi di wilayah pip laut Cupat bukan di Daerah Tempilang, Ia justru mengarahkan tim untuk bertanya kepada pihak CV AMR.
“Di atas kan sudah dicap sama CV.AMR, untuk info lebih detailnya abang tanyakan langsung sama CV.AMR-nya,” ujar Herpan

Baca juga  Kodim 1002/HST Bersinergi, TargetNews.ID Dapat Piagam TMMD ks-124 2025

Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa tehnik ini yang digunakan, bukannya ditangkap dan dipenjara…???.Diduga teknik ini lebih efektif dari teknik-teknik lainnya agar kolektor ilegal yang ada ditempilang semakin merajalela dan tetap terjaga serta aman terkendali.
Sudah sepantasnya masyarakat memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini.

Entah sampai kapan teknik ini akan berakhir dipakai dalam penindakan Komoditas Timah Ilegal di Babel, terhadap para cukong dan mafia Timah, khususnya yang berada diwilayah hukum Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Masyarakat Babel berharap agar tegakkan hukum sesuai dengan aturan dan Sanksi yang berlaku.

Sebagai mana menurut aturan sebenarnya bisnis timah ilegal yang dijalankan oleh Hervan dan Bakti serta CV.AMR, jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa undang-undang yang dapat menjerat pelaku bisnis timah ilegal antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Pasal 161: Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Pasal 99: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 480: Menampung barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

Baca juga  Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli timah ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan adanya pasal-pasal ini, siapapun yang melanggar aturan dapat dijerat dengan berbagai dakwaan terkait penambangan ilegal, penampungan hasil tambang ilegal, serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Tim Targetnews.id sudah melakukan konfirmasi ke Polsek Tempilang melalui Kapolsek Ibda M.Deni Irawan, S.H, “Terimakasih atas Informasinya Bang”.Jawabnya, dan dalam tahap upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

 

Penulis : Reno Van Happy.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Batang Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Saat Lebaran

Artikel

Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tamberu Daya Sokobanah

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Pertokoan

Artikel

Visitasi Kompolnas untuk Penilaian Kompolnas Award 2025 di Polresta Sidoarjo

Uncategorized

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Bripka Edris Laksanakan Patroli Sambang DDS

Artikel

BERBAGI BERKAH RAMADHAN, KORPS MARINIR DAN ALUMNI SMAN 37 JAKARTA ANGKATAN 92 SANTUNI ANAK YATIM

Uncategorized

Sembari Cek Objek Vital Kanit Binmas Sampaikan Himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar