Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:13 WIB

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

Bukan Utang Piutang, Melainkan Dugaan Penipuan Bermodus Lobi Aparat (Foto: TargetNews.ID/Tlg)

TargetNews.id – Nganjuk – 23 Desember 2025 Muhari menegaskan bahwa uang ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Ayub Palindo Hutasoit sama sekali bukan dalam konteks pinjam-meminjam atau utang piutang, melainkan secara khusus untuk melobi jaksa dan hakim agar anaknya mendapatkan keringanan hukuman.

“Dari awal tidak pernah ada pembicaraan utang piutang. Uang itu jelas disebut untuk ngurus jaksa dan hakim. Kalau memang pinjam, tentu ada perjanjian dan tujuan yang jelas. Ini murni pengurusan perkara,” tegas Muhari.

Muhari juga membantah keras klaim sepihak yang belakangan menyebut uang tersebut sebagai pinjaman. Menurutnya, narasi utang piutang justru muncul belakangan, diduga sebagai upaya mengaburkan unsur pidana agar persoalan bergeser ke ranah perdata.

dugaan penipuan dinilai kuat karena terdapat unsur kesengajaan, rangkaian kebohongan, serta janji yang tidak pernah terealisasi. Apalagi, pelaku secara aktif mengklaim memiliki akses ke jaksa dan hakim, menyebut nominal biaya, bahkan mengatur skema pembayaran bertahap.

Baca juga  Persiapan Panen, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dan Warga Harjodowo Kerjabakti Jalan Usaha Tani

“Kebenaran itu akan terungkap sendiri. Sepintar apa pun seseorang mengelabui dengan dalih utang piutang, faktanya uang itu diminta dan diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum,” ujar Muhari.
Ia juga mempertanyakan logika pembelaan yang menyebut uang tersebut sebagai pinjaman.

“Kalau orang tua kita sendiri diperlakukan seperti ini, apa karena kami orang kecil lalu bisa dibengkokkan? Apa karena dia merasa punya kuasa hukum yang hebat,

lalu kebenaran bisa diputarbalikkan?” katanya dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum Pun Bisa Menilai Benar dan Salah
Muhari menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya berdiri pada kebenaran, bukan semata-mata membenarkan pengakuan sepihak klien.

Baca juga  Pendidikan Paralegal Angkatan Pertama LBH No Viral No Justice Berlangsung Sukses

Jangan hanya karena klien mengaku pinjam, lalu langsung dipercaya, padahal fakta dan kronologi jelas berbeda,”

Munculnya klaim utang piutang ini dinilai sebagai strategi klasik untuk menghindari jerat pidana, dengan menggeser perkara dari dugaan penipuan ke sengketa perdata.

Namun demikian, apabila terbukti bahwa uang tersebut diberikan untuk tujuan melobi aparat penegak hukum dengan janji tertentu, maka unsur pidana penipuan tetap terpenuhi,

Muhari berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara objektif, menyeluruh, dan tidak terjebak pada pengakuan sepihak, melainkan berlandaskan fakta, kronologi, serta keterangan para pihak. Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Dampingi Penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) DD Desa Sidomulyo

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Bripka Alamsyah Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih di Cunca Lawar

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

BERITA UTAMA

Hallo Pak Kapolres, Dugaan Kasus Narkoba di Sokobanah Sampang Bungkam

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST kebut pembangunan empat jembatan, optimalkan cuaca untuk capai target

Artikel

Berkah Ramadhan, Kapolsek Maliku dan Personel Polsek Maliku Bagikan Takjil Pada Pengguna Jalan Jelang Buka Puasa