Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:46 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA – TargetNews.ID  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra, Hadiri Musrenbangdes Pembahasan Rancangan RKP Desa Karangkemiri TA.2024

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga  Rutan Kelas IIA Batam Laksanakan Tes Urine, Dukung Penuh Program P4GN dan program Aksi Kemenimipas

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.

Sul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Dampingi Rapat Penetapan KPM BLT DD Mrinen

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Polres Batu Bersama Forkopimda Siagakan Personel Penanganan Bencana Alam

Artikel

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar Untuk Pelaku UKM Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Personil Piket Pos Polisi Pasar Besar Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Sampaikan Pesan Prokes

BERITA UTAMA

Lia Istifhama: Pendidikan Berkualitas Tak Selalu Harus ke Luar Negeri

Artikel

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat di wilkum Polsek Maliku Polres Pulang Pisau