Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengungkap 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polres Pulang Pisau, Selasa (30/12/2025), yang menegaskan keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.696 generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini sekaligus menyingkap modus baru yang digunakan para bandar dan kurir. “Para pelaku kini menghindari pertemuan langsung. Pemesanan sabu dilakukan melalui WhatsApp, barang diletakkan di titik tertentu (sistem lempar), dan pembayaran melalui BRILink untuk menyamarkan jejak keuangan,” jelas AKP Waryoto.
Distribusi kasus tersebar di delapan kecamatan, dengan titik panas di Kecamatan Kahayan Hilir dan Maliku masing-masing lima TKP. Kecamatan Jabiren Raya, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang masing-masing empat TKP, sedangkan Kecamatan Kahayan Tengah dan Sebangau Kuala masing-masing tiga dan satu TKP.
Dari total barang bukti yang diamankan, yakni 269,57 gram sabu, polisi memperkirakan dampak penyelamatan terhadap generasi muda mencapai ribuan jiwa. Selain itu, empat perkara dengan empat tersangka masih dalam proses penyidikan tahap I, dengan barang bukti tambahan 104,47 gram sabu yang tengah dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atas para pelaku.
AKP Waryoto menegaskan, “Peredaran narkoba kini tidak mengenal batas wilayah hingga pelosok desa. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda Pulang Pisau. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama.”
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Pulang Pisau dalam memberantas narkotika, mengungkap modus baru peredaran sabu, dan menjaga kualitas hidup masyarakat melalui perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba. (Humasrespulpis)










