Home / Uncategorized

Senin, 27 Maret 2023 - 16:45 WIB

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

 

Polres Pulang Pisau, Sebagai bentuk kesiapan melaksanakan tugas rutin Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Laksanakan Kegiatan serah terima Piket Jaga yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Senin (27/03/2023) pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan Setelah dilakukannya serah terima, selanjutnya personel petugas jaga baru akan melanjutkan kegiatan rutin kepolisian yang sebelumnya dilakukan oleh petugas jaga lama seperti kegiatan patroli, penjagaan tahanan, penjagaan mako, pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan lain yang ada di masyarakat seperti berpatroli memantau situasi wilayah Hukum yang ada di Polsek Maliku.

Baca juga  Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan rutin serah terima penjagaan tersebut sengaja di laksanakan yaitu untuk meningkatkan disiplin seluruh Anggota sehingga dengan demikian masing-masing anggota yang bertugas memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam hal pelaksanaan tugas dan dengan demikian tugas rutin kepolisian dapat terlaksana dan berjalan dengan baik,” tutup Iptu Laaser.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Apel Kesiapan Patroli Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bantu Pembangunan Talud, Babinsa Terjun Ke Masyarakat

Artikel

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Sambangi Masyarakat Di Pasar Lingkungan Pelabuhan Pasar Harian Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah

Artikel

Jalin Sinergitas, Danyonmarhanlan I Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Belawan

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan