Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

SKANDAL BESAR: Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo, 91 Petani Jadi Korban Penyerobotan Lahan Massal

SIDOARJO “– TargetNews.id kamis 09 Januari 2026 JDN – Praktik mafia tanah berskala masif diduga kembali beroperasi di Kabupaten Sidoarjo, merampas hak hidup puluhan warga lokal. Sebanyak 91 petani gogol di Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, kini tengah berjuang melawan raksasa properti, PT Semesta Anugrah, atas dugaan pencatutan lahan seluas 82.670 m² ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) secara ilegal.

​Konflik agraria ini berakar pada pemisahan dua jenis lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981. Para petani secara sah memiliki dua klasifikasi lahan: “tanah besar” (skala 5.000–10.000 m²) dan “tanah kecil” (skala 910–920 m²).

​Pada periode 1987–1997, para petani hanya menjual tanah besar kepada pengembang. Namun, dalam proses administrasi yang diduga penuh manipulasi, tanah kecil yang tidak pernah diperjualbelikan justru diselundupkan masuk ke dalam permohonan HGB milik PT Semesta Anugrah.

​Berdasarkan investigasi dokumen Risalah Panitia “A” Nomor: 36/Pan.A/I/2014, ditemukan sederet bukti yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan:

​Mal administrasi Lintas Desa, Dokumen dasar penerbitan HGB di lahan Tambaksumur secara janggal ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak memiliki otoritas atas wilayah administrasi Tambaksumur.

​Pelepasan Hak Fiktif, Muncul Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) tahun 2003 yang tidak pernah diketahui atau ditandatangani petani, namun dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat Camat.

Baca juga  Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulpis Ingatkan Warga Pakai Helm SNI dan Patuhi Rambu

​Penggelembungan Data, Terdapat disparitas luas lahan yang ganjil. Permohonan HGB awal mencatat 6,088 hektar, namun dalam lampiran riwayat tanah, angkanya membengkak drastis hingga melebihi 36 hektar.

​Nur Khasanah, selaku salah satu ahli waris petani dari 91 petani gogol, menegaskan bahwa ini adalah perampasan hak yang terstruktur dan sistematis.

​”Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah perampasan. Para petani tidak pernah ulangi tidak pernah menjual tanah kecil tersebut. Kami menaksir kerugian materiil mencapai Rp 500 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 273 miliar. Kami menuntut pembatalan HGB tersebut karena merupakan produk cacat hukum,”

tegas Nur Khasanah. ​Sudut Pandang Hukum: Dugaan Kriminalisasi

​Di sisi lain, tim hukum warga juga menyoroti adanya upaya penegakan hukum yang dinilai tidak tepat sasaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dalam pemeriksaan yg tertuang dlm BAP Tersangka tidak ada penerapan pasal 160 kuhp ..yang ada hanyalah pasal 167 yo 55 kuhp.

Tapi aneh nya pada saat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU …baru pasal 160 kuhp muncul dan hal tsb tetap diterima oleh JPU.
​Hartono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum, memberikan catatan kritis terkait khususnya penerapan pasal- 160 kuhp yang dituduhkan kepada pihak-pihak yang memperjuangkan hak petani. Menurutnya, penggunaan Pasal 160 KUHP (tentang penghasutan) dalam konteks ini sangat dipaksakan.

Baca juga  Babinsa Kuala Pangkalan Keramat Bersama Warga Perbaiki Jembatan Rusak Di Wilayah Binaan

​”Penerapan Pasal 160 terhadap klien kami atau pihak yang memperjuangkan hak atas tanah ini adalah langkah yang kurang tepat dan cenderung merupakan bentuk kriminalisasi. Unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi karena yang dilakukan warga adalah upaya konstitusional mempertahankan hak milik mereka yang diduga diserobot melalui dokumen cacat administrasi,” ujar Hartono.

​Ia menambahkan bahwa fokus penegak hukum seharusnya diarahkan pada keabsahan dokumen HGB yang muncul dari tanda tangan pejabat yang tidak berwenang, bukan justru menekan warga yang menuntut keadilan.

Namun karena perkara ini sdh dirana Pengadilan …semoga masih tetap ada majelis hakim yang berintegtitas

​Warga mendesak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah untuk segera mengusut tuntas keterlibatan jajaran Direksi PT Semesta Anugrah serta oknum-oknum di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo.

​Jika praktik pinjam stempel antar-desa ini tetap dilegalkan, maka integritas administrasi pertanahan di Jawa Timur berada dalam ancaman besar dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak rakyat kecil.(Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

SIAGA BENCANA 2025! Kesiapan Personel dan Alat Dicek Langsung

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Dampingi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Mata Air

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Cek Kondisi Ruang Tahanan, Piket Propam Lakukan Ini

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi di Hadiri Suluruh Media dan Lembaga seBanyuwangi

Artikel

152 Prajurit Bintara TNI AD TA. 2024 Resmi di Lantik