Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:56 WIB

“Menghalangi Kerja Wartawan Bisa Dipenjara: UU Pers Tegas Lindungi Kemerdekaan Pers”

TargetNews.id – Nganjuk – Selasa 14 Januari 2026 Kemerdekaan pers bukanlah sekadar slogan, melainkan hak konstitusional rakyat yang dijamin undang-undang.

Setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana penjara.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca juga  Diduga Pekerjaan Pengaspalan Hotmik Tidak Sesuai yang Terterah Dipapan Nama

Artinya, siapa pun—baik pejabat, aparat, pengusaha, maupun masyarakat umum—tidak kebal hukum jika terbukti menghalangi tugas jurnalistik.

Mulai dari pelarangan liputan, perampasan alat kerja wartawan, intimidasi, ancaman, hingga pengusiran di lokasi kejadian, seluruhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pers memiliki fungsi vital sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pengawas kekuasaan. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk tahu kebenaran.

Dalam negara hukum dan demokrasi, tindakan semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga kriminal.
Praktisi hukum menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi.

Baca juga  DANLANTAMAL X SAMBUT KEDATANGAN PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI SERTA KEPALA STAF ANGKATAN DI JAYAPURA

Upaya membungkam media dengan cara-cara premanisme, tekanan kekuasaan, atau ancaman hukum justru menunjukkan ketakutan terhadap transparansi dan kebenaran. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang ingin menutup-nutupi fakta dari publik.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tegas menindak setiap bentuk penghalangan kerja pers, tanpa pandang bulu.

Sementara kepada seluruh jurnalis di lapangan, diimbau tetap bekerja secara profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, namun tidak gentar terhadap intimidasi.

Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.
Siapa pun yang mencoba menginjak-injaknya, harus siap berhadapan dengan hukum.

Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolda Kalbar Hadiri Perayaan Imlek di Pendopo Gubernur Kalbar

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Kantor Bawaslu Kec. Maliku

BERITA UTAMA

Kapolres Puncak Jaya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Artikel

Rumah Jamilah 100 Kini Layak Huni Berkat TMMD Reguler 118 Brebes

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Hilir Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Ria Norsan berjanji jaga ketersediaan sembako untuk kendalikan inflasi

BERITA UTAMA

Sambangi Desa Anggota Polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Sambang.