Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:08 WIB

Negara Berlaku Tidak Adil terhadap DPRD: Diskriminasi Hak Pensiun yang Dilanggengkan Undang-Undang

Foto: Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Foto: Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

 

Perbedaan perlakuan negara dalam pemberian hak pensiun kepada pejabat publik menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR RI serta kepala daerah—Gubernur, Bupati, dan Wali Kota—memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Sebaliknya, anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak memperoleh hak yang sama, meskipun mereka sama-sama dipilih melalui mekanisme demokratis dan menjalankan fungsi kenegaraan. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan konstitusional.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Fungsi-fungsi ini adalah fungsi politik kenegaraan yang menjadi perwujudan langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Secara substansial, peran DPRD tidak berbeda dengan DPR RI, kecuali pada lingkup wilayah kewenangannya. Oleh karena itu, menempatkan DPRD sebagai institusi yang lebih rendah secara hak pasca-jabatan adalah konstruksi hukum yang problematik.

Negara kerap beralasan bahwa kepala daerah berhak atas pensiun karena dikategorikan sebagai pejabat negara, sementara anggota DPRD tidak. Alasan ini justru mengungkap akar persoalan: adanya klasifikasi hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika pejabat publik yang sama-sama dipilih rakyat dan sama-sama memikul tanggung jawab politik diperlakukan berbeda secara signifikan, maka negara sedang menciptakan diskriminasi normatif.

Baca juga  Polda Jatim Terapkan Mobile Reader di Gerbang Tol Situbondo Barat

Lebih jauh, pembedaan ini menunjukkan kecenderungan keberpihakan negara pada kekuasaan eksekutif. Kepala daerah dan DPRD sejatinya adalah dua pilar utama pemerintahan daerah yang bersifat sejajar dan saling mengimbangi. Memberikan perlindungan pasca-jabatan hanya kepada eksekutif, sementara mengabaikan legislatif daerah, berpotensi melemahkan fungsi representasi rakyat dan prinsip checks and balances di tingkat lokal.

Dari perspektif kebijakan publik, tidak adanya hak pensiun bagi anggota DPRD juga berdampak pada kualitas demokrasi daerah. Jabatan politik menuntut pengabdian penuh, sering kali dengan konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Ketika negara melepaskan tanggung jawab begitu masa jabatan berakhir, maka politik berisiko menjadi arena pragmatis, bukan ruang pengabdian. Ini adalah kondisi yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi yang sehat.

Baca juga  Palang Merah lndonesia(PMl) Kabupaten Tegal Menyalurkan bantuan Berbentuk Sembako Dan Mie lnstan

Oleh karena itu, penataan ulang status dan hak anggota DPRD merupakan kebutuhan mendesak. Pemberian hak pensiun tidak boleh dipandang sebagai privilese, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap fungsi konstitusional DPRD sebagai wakil rakyat di daerah. Koreksi ini dapat ditempuh melalui revisi undang-undang maupun pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Keadilan konstitusional tidak boleh berhenti di pusat kekuasaan. Selama negara masih membiarkan ketimpangan perlakuan terhadap DPRD, maka selama itu pula demokrasi daerah akan berdiri di atas fondasi yang rapuh. Negara hukum yang demokratis menuntut konsistensi, keberanian, dan komitmen nyata terhadap keadilan.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Dampingi Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

BERITA UTAMA

Senantiasa Menjadi Solusi, Babinsa Koramil Srengat Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya

Artikel

Humas PN Surabaya Tegaskan Tak Pernah Panggil Wali Kota Terkait Perkara PT Unicomindo

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil LAU Dampingi Usaha Peternakan Itik Petelur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Artikel

Jalan Kaki Dua Hari, Aparat TNI-Polri Kawal Logistik Ke TPS Terluar

Artikel

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Patroli Motor Pantau Wilayah Binaan Saat Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih 2024

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala SMA N 1 Kutowinangun

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAKWAAN, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI TABLIGH AKBAR DAN GEMA SHOLAWAT BERSAMA TNI-POLRI DAN MASYARAKAT JAYAPURA