Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

 

Banama Tingang – Suara bising knalpot tidak standar yang meresahkan warga akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara di lingkungan mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir jalanan dan memberhentikan satu per satu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai aturan teknis kendaraan.

Baca juga  Sambangi Warganya, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan QR Dumas Presisi

Uniknya, Polsek Banama Tingang menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Pengendara yang terjaring diberikan pilihan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia agar diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan jelas mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan suara knalpot,” tegas IPDA Fasca Candra Lukmana.

Baca juga  MAFIA BBM BERSUBSIDI DIGULUNG! Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik Bongkar Jaringan Penimbun 18.000 Liter Solar, Residivis Tuban Tak Berkutik!

Lebih lanjut, IPDA Fasca mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga dan kerap memicu keresahan warga.

Melalui razia yang digelar Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi lingkungan agar tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Datang sambangi warga Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Walau Hujan Masih Stabil

Artikel

Kauseri Agama Tingkatkan Iman dan Taqwa Prajurit dan PNS Kodiklatal

Artikel

Tekan Curas hingga Narkoba, Polsek Banama Tingang Laksanakan Razia Malam

Uncategorized

Dengan himbauan dan sosialisasi Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Pulpis terus Edukasi Masyarakat membuka lahan Tanpa Pembakaran

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Turut Serta Bantu Droping Air Bersih Dari BPBD

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Rapat Pleno Berkas Balon Kades