Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

Bikin Bising dan Ganggu Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banama Tingang

 

Banama Tingang – Suara bising knalpot tidak standar yang meresahkan warga akhirnya mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan polusi suara di lingkungan mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir jalanan dan memberhentikan satu per satu pengendara yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar pabrikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mengenai aturan teknis kendaraan.

Baca juga  Koramil 1002-06/Barabai Bersatu dengan Warga Normalisasi Saluran Irigasi

Uniknya, Polsek Banama Tingang menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Pengendara yang terjaring diberikan pilihan untuk melepas sendiri knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia agar diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan jelas mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas kebisingan suara knalpot,” tegas IPDA Fasca Candra Lukmana.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Negoisasi Harga Pangadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut, IPDA Fasca mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Knalpot brong dinilai sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga dan kerap memicu keresahan warga.

Melalui razia yang digelar Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga situasi lingkungan agar tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Dalas Hangit Tutup Buku Tahun 2024

BERITA UTAMA

Dugaan Perselingkuhan di Jember Masuk Ranah Hukum, ITH Laporkan Perkara ke Unit PPA Polda Jatim

BERITA UTAMA

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

Artikel

Polres Blitar Salurkan Bantuan dan Siapkan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Banjir

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Saat Akhir Pekan, Satlantas Giatkan Patroli

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan