Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:35 WIB

Terdakwa Perbuatan Cabul Inisial AMF, Diancam Selama Enam Tahun Penjara

Foto ist : Terdakwa Pencabulan Anak inisial AMF di sidangkan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Foto ist : Terdakwa Pencabulan Anak inisial AMF di sidangkan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kota Batu, TargetNews.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan anak-anak, dengan terdakwa berinisial AMF. Sidang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Proses sidang tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ray Adi Mart,SH.,M.H, Majelis Hakim, Yuli Atma Ningsih,SH.,M.Hum, dan Hakim Ketua Muhammad Hambali,SH.,M.H, serta Hakim Anggota, Rudy Wibowo,SH.,M.H,”terang Kasintel M.Januar Ferdian, SH, MH.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim PN Malang yang mengadili dan memeeiksa perkara agar memutus. Bahwa terdakwa inisial AMF telah terbukti bersalah dan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

“Ditambahkan oleh Januar Firdian,SH.MH, karena terdakwa AMF, sesuai Undang – Undang RI No.23 Tahun 2002, telah dirubah kedua dengan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,”papar Kasintel Januar Ferdian.

Berlanjut, dengan penyesuaian itu jadi Pasal Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah tentang Penyesuaian Pidana. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berinisial AMF dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Sesuai hasil persidangan terdakwa juga di penjara dan menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- kepada anak korban dengan inisial AKPR.

Baca juga  Patroli Rawan Laka Satlantas Polres Pulang Pisau, Upaya Cegah Kecelakaan Sejak Dini

“Disebutkan lagi, ketentuan ini jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar biaya Restitusi. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi bisa digantikan pidana penjara selama tiga bulan,”jelas Januar Ferdian.

Dari proses sidang awal hingga sidang lanjutan, yang memberatkan terdakwa AMF karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya tidak jujur dan berbelit. Hal ini bisa berdampak meresahkan masyarakat pada sekitar pondok pesantren. Dengan proses itu maka akan digelar kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan agenda pledoi.

Penulis : Toe
Editor. : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Penutupan Praktek Kerja Lapangan Penatalaksanaan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut

Artikel

Danramil 06/Tebas Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Artikel

Kanit Binpolmas Polres Pulang Pisau Lakukan Silaturahmi ke Kantor Desa Bereng

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Bazar Murah TNI

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

CEGAH NYAMUK BERKEMBANGBIAK, YONMARHANLAN XIV LAKSANAKAN FOGING

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan